JAMBI.MPN-Kab.Tanjab Barat-Kuala Tungkal — Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat akhirnya mulai menemui titik terang. Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial MJ (37), yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda CRF.
MJ diamankan polisi pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026, setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan kehilangan kendaraan bermotor milik warga.
Pengungkapan tersebut dilakukan mulai sekitar pukul 20.30 WIB hingga selesai. Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjab Barat dipimpin langsung Kanit Tipidum Ipda Peri Sutikno, S.H.
Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernandus, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.
Kasus ini bermula pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 18.50 WIB. Sepeda motor Honda CRF dengan nomor polisi BH 2595 OY dilaporkan hilang di kawasan Jalan Namira Blok C RT 10, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Berbekal laporan tersebut, jajaran Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap informasi yang diperoleh dari lapangan.
Hasilnya, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan pria yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Sekitar pukul 21.00 WIB, MJ akhirnya diamankan di sebuah rumah di Jalan Hidayah, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir.
Saat menjalani pemeriksaan awal, MJ disebut mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban.
Cara pelaku menjalankan aksinya pun terungkap.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, MJ diduga terlebih dahulu mengambil kontak kunci kendaraan yang tergeletak di depan pintu rumah korban. Setelah mendapatkan kunci tersebut, sepeda motor Honda CRF kemudian dibawa pergi.
Yang membuat kasus ini semakin menarik, kendaraan tersebut disebut tidak bertahan lama di tangan pelaku.
Polisi menyebut MJ mengaku menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang yang tidak dikenalnya. Transaksi dilakukan di wilayah Kota Jambi dengan nilai sekitar Rp5 juta.
Sementara itu, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sekitar Rp30 juta.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar fotokopi STNK kendaraan Honda CRF dengan nomor polisi BH 2595 OY.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Tanjab Barat masih melakukan proses hukum terhadap perkara tersebut. Sejumlah langkah kepolisian telah dilakukan, mulai dari menerima laporan polisi, melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, memeriksa pelapor, korban serta saksi-saksi, hingga mengamankan terduga pelaku dan barang bukti.
Polres Tanjab Barat menegaskan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan kendaraan maupun kunci kendaraan, terutama ketika kendaraan diparkir di sekitar rumah.
Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami rangkaian kejadian, termasuk menelusuri keberadaan sepeda motor yang disebut telah dijual ke pihak lain di wilayah Kota Jambi.
(Susi Lawati)




