Dua Penambang Emas Liar Diciduk di Sarolangun! Mesin Disita, Sungai Terancam Rusak Parah!

JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kembali menunjukkan taringnya! Dua pelaku penambangan emas liar yang selama ini merajalela di pinggiran Sungai Batang Rebah, Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun, akhirnya digerebek dan dibekuk pada Selasa (26/08/25).

Kedua pelaku berinisial RH, warga Singkut 2, dan TC, warga Bukit Murah, ditangkap setelah berkali-kali mengabaikan peringatan aparat kepolisian untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Y. Adrian, S.T.K., S.I.K. mengungkapkan, saat operasi gabungan dilakukan, kedua pelaku tertangkap basah tengah mengeruk hasil tambang tanpa memiliki izin resmi.

“Keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas apa pun. Barang bukti yang kami amankan di antaranya mesin pompa, keong, dompleng, selang, hingga alat penambangan manual,” tegas AKP Adrian.

Selain peralatan tambang, polisi juga menemukan serbuk pasir berwarna kehitaman dan kekuningan yang diduga emas di karpet dompeng. Aktivitas ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam ekosistem sungai dan meresahkan warga sekitar.

“Penambangan liar ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius,” tambahnya.

Kedua pelaku kini terjerat Pasal 157 Jo. Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Polres Sarolangun menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan!

(Shee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *