31 Paket Sabu Disikat dari Rumah Warga Nipah Panjang, Polisi Buru Jaringan di Baliknya

JAMBI.MPN-Kab.Tanjab Timur — Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali dibongkar aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur mengamankan seorang pria berinisial F (38) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di Kecamatan Nipah Panjang.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 31 paket sabu dengan berat bersih 7,53 gram. Pengungkapan ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur AKP Charles Motara Sitorus, S.H., Kamis (20/8/2026).

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/33/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES TANJUNG JABUNG TIMUR/POLDA JAMBI, tertanggal 7 Agustus 2026.

F yang diketahui merupakan warga RT 004/RW 002, Kelurahan Nipah Panjang I, Kecamatan Nipah Panjang, diamankan polisi sekitar pukul 18.30 WIB di rumahnya pada Jumat (7/8/2026).

Berawal dari Informasi Warga

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel operasional Satres Narkoba sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Nipah Panjang.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Setelah informasi dianggap cukup, polisi bergerak menuju sebuah rumah di Kelurahan Nipah Panjang I yang dicurigai berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan F.

Penggeledahan badan dan rumah dilakukan dengan disaksikan warga berinisial RS. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 24 paket plastik klip bening ukuran kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu serta 7 paket plastik klip ukuran sedang yang juga berisi serbuk kristal diduga sabu.

Polisi turut menemukan satu pack plastik klip kecil kosong di kantong celana sebelah kiri tersangka.

Tak berhenti di situ, dari dalam kamar rumah F, petugas menemukan satu alat isap sabu atau bong dan satu korek api yang telah dimodifikasi.

Total 31 Paket, Berat 7,53 Gram

Dari keseluruhan barang bukti, polisi mencatat total 31 paket sabu dengan berat bersih 7,53 gram.

Rinciannya, tujuh paket ukuran sedang memiliki berat bersih keseluruhan 5,13 gram, sedangkan 24 paket ukuran kecil memiliki berat bersih 2,40 gram.

Selain sabu, polisi menyita satu pack plastik klip kosong, satu bong, satu korek api modifikasi, satu unit telepon seluler OPPO warna Nebula Red beserta satu kartu SIM.

Dalam pemeriksaan awal, F mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Polisi juga menyebut tersangka mengakui sabu tersebut diperuntukkan untuk dijual.

Namun, kepolisian masih mendalami keterangan tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memasok maupun terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Polisi Buru Jaringan di Balik Tersangka

Pengungkapan ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Polres Tanjung Jabung Timur telah mengamankan tersangka dan seluruh barang bukti serta melakukan pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik Palembang.

Perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik masih mendalami setiap keterangan dalam pemeriksaan guna mengetahui asal-usul sabu, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Terancam Hukuman Berat

Atas perkara tersebut, F dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana ketentuannya disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, ancaman pidananya sangat berat, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, disertai ketentuan denda sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Sementara ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana penyesuaian dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 juga memuat ancaman pidana berat.

Polres Tanjung Jabung Timur menegaskan pemberantasan peredaran narkotika akan terus dilakukan, sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan yang menyuplai narkoba ke tengah masyarakat.

Pengungkapan 7,53 gram sabu tersebut menjadi salah satu langkah kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Tanjung Jabung Timur.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *