Mantan Sales Toyota 11 Tahun Menggugat ke PHI Jambi, PT Agung Automall Mangkir di Sidang Perdana

JAMBI.MPN – Setelah hampir 12 tahun mengabdi sebagai ujung tombak penjualan, Sena Neranda kini harus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum. Mantan karyawan PT Agung Automall Toyota Sipin, Kota Jambi itu menggugat perusahaan tempatnya bekerja ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jambi, menyusul dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dialaminya pada Maret 2025 lalu.

Perjuangan Sena untuk mencari keadilan mulai bergulir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi. Namun, sidang perdana yang digelar Rabu (3/6/2026) justru diwarnai ketidakhadiran pihak tergugat, yakni PT Agung Automall.

Ketidakhadiran manajemen dealer resmi Toyota tersebut menuai kekecewaan dari pihak penggugat. Pasalnya, sidang yang seharusnya menjadi momentum awal penyelesaian sengketa ketenagakerjaan itu terpaksa ditunda oleh majelis hakim.

Kuasa hukum Sena Neranda, Mulyadi, menyayangkan sikap PT Agung Automall yang tidak hadir meski telah dipanggil secara resmi oleh pengadilan.

“Hari ini agendanya pemeriksaan para pihak. Namun sangat disayangkan pihak tergugat tidak hadir. Kami tidak mengetahui alasannya, padahal panggilan telah disampaikan secara patut oleh pengadilan,” ujar Mulyadi usai persidangan.

Menurutnya, gugatan yang diajukan kliennya merupakan langkah terakhir setelah merasa dirugikan akibat PHK yang diduga dilakukan secara sepihak oleh perusahaan.

“Klien kami diberhentikan secara sepihak. Karena itu, kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial agar hak-haknya dapat diperjuangkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Bagi Sena, perkara ini bukan sekadar persoalan pekerjaan yang berakhir. Ia mengaku kecewa karena harus menghadapi situasi tersebut setelah mengabdikan diri selama 11 tahun 8 bulan kepada perusahaan.

“Saya menempuh jalur hukum ini karena adanya pemutusan hubungan kerja secara sepihak dari PT Agung Automall, tempat saya bekerja selama ini,” kata Sena.

Ia menegaskan, tuntutan yang diajukan bukanlah sesuatu yang berlebihan. Dirinya hanya berharap hak-hak normatif sebagai pekerja dapat diberikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

“Saya hanya meminta hak-hak saya yang memang sudah diatur oleh undang-undang selama saya bekerja di perusahaan tersebut,” ungkapnya.

Akibat ketidakhadiran pihak tergugat, Majelis Hakim PHI pada Pengadilan Negeri Jambi memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan kembali sidang lanjutan pada 10 Juni 2026 mendatang.

Kasus ini pun menjadi perhatian, karena menyangkut hak-hak pekerja yang telah mengabdi selama belasan tahun. Publik kini menantikan langkah PT Agung Automall dalam sidang berikutnya, sekaligus bagaimana proses hukum akan memberikan kepastian atas sengketa ketenagakerjaan tersebut.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *