Dugaan Gudang Penampungan BBM Ilegal Muncul di Mendalo Darat, Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi Diminta Turun Tangan

JAMBI.MPN-Kab.Muaro Jambi — Dugaan aktivitas penampungan minyak atau bahan bakar minyak (BBM) tanpa perizinan kembali mencuat di wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Kali ini, informasi dari masyarakat mengarah ke sebuah lokasi di Jl. Lintas Sumatra, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, Minggu (23/8/2026).

Informasi yang dihimpun menyebut lokasi tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan atau penampungan minyak. Bahkan, muncul pula informasi yang mengaitkan lokasi itu dengan seseorang berinisial J.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai kepemilikan lokasi, jenis minyak yang disimpan, volume, asal-usul BBM, maupun legalitas kegiatan tersebut belum dapat dipastikan secara independen.

Karena itu, dugaan tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai aktivitas ilegal sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak berwenang.

Lokasi Disebut, Legalitas Dipertanyakan

Sorotan masyarakat bukan tanpa alasan. Jika benar terdapat kegiatan penyimpanan atau perdagangan BBM sebagai bagian dari kegiatan usaha hilir migas, aspek perizinan menjadi salah satu hal yang harus diperiksa.

PP Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi menegaskan bahwa kegiatan usaha hilir dilaksanakan dengan izin usaha dan diberikan kepada badan usaha yang memenuhi persyaratan administratif serta teknis. Ketentuan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui PP Nomor 30 Tahun 2009.

Sementara itu, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menjadi salah satu landasan utama pengaturan kegiatan usaha migas di Indonesia.

Dengan demikian, apabila hasil pemeriksaan aparat nantinya menemukan adanya kegiatan penyimpanan atau niaga BBM yang dilakukan tanpa perizinan sebagaimana dipersyaratkan, maka persoalannya tidak lagi sekadar isu lingkungan sekitar, melainkan dapat masuk ke ranah penegakan hukum migas.

Mendalo Darat Kembali Disorot

Kawasan Mendalo Darat di jalur Lintas Sumatra sendiri bukan kali pertama dikaitkan dengan persoalan BBM.

Catatan penegakan hukum sebelumnya menunjukkan bahwa pada November 2022, aparat Polda Jambi pernah mengamankan sebuah truk yang diduga membawa sekitar 12 ton BBM ilegal di wilayah tersebut.

Munculnya informasi terbaru membuat masyarakat mempertanyakan apakah dugaan aktivitas serupa kembali berlangsung di kawasan yang sama.

Pertanyaan yang kini mencuat sederhana: apakah lokasi tersebut memiliki izin dan memenuhi standar penyimpanan BBM, atau justru digunakan sebagai tempat penampungan yang tidak memiliki legalitas?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu menjadi kewenangan aparat dan instansi terkait melalui pemeriksaan langsung.

Polda Jambi Diminta Jangan Menunggu Viral

Masyarakat berharap Polda Jambi melalui Ditreskrimsus, bersama Polres Muaro Jambi, segera melakukan pengecekan terhadap lokasi yang disebut dalam informasi tersebut.

Pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan sejumlah hal, mulai dari status kepemilikan lokasi, jenis dan asal minyak, dokumen perizinan, pola penyimpanan, hingga apakah terdapat aktivitas jual beli atau distribusi BBM dari lokasi tersebut.

Jika dugaan tidak terbukti, maka pemeriksaan aparat sekaligus dapat memberikan kepastian dan membersihkan nama pihak yang disebut-sebut dalam informasi masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya kegiatan yang melanggar ketentuan, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.

Berimbang: Pihak yang Disebut Berhak Klarifikasi

Media juga menegaskan bahwa penyebutan lokasi dan inisial dalam pemberitaan ini masih berada dalam konteks dugaan berdasarkan informasi masyarakat, bukan penetapan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.

Prinsip tersebut penting karena UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mewajibkan pers menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi. UU yang sama juga menegaskan peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, serta saran terhadap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Pihak yang merasa disebut atau dirugikan juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, sehingga informasi yang berkembang dapat diuji secara terbuka dan pemberitaan tetap memenuhi prinsip akurasi, keberimbangan, serta praduga tak bersalah.

Kini bola berada di tangan aparat: apakah dugaan tersebut hanya informasi masyarakat, atau memang terdapat aktivitas yang perlu ditindak secara hukum?

(SS/013MPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *