DPO Illegal Drilling Terbit 2023, Ke Mana Asri? Polres Muaro Jambi Diminta Buka Status Terbarunya

JAMBI.MPN – Nama Asri, pria berusia sekitar 45 tahun, kembali menjadi sorotan setelah tercantum dalam dokumen Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Muaro Jambi terkait dugaan tindak pidana illegal drilling atau pengeboran minyak ilegal.

Dokumen kepolisian bernomor DPO/09/II/2023/Reskrim tersebut diterbitkan pada 9 Februari 2023. Dalam surat itu, aparat meminta agar Asri diawasi, dimintai keterangan, ditangkap, dan diserahkan kepada Kapolres Muaro Jambi.

Pencarian tersebut berangkat dari Laporan Polisi Nomor LP/A-01/I/2023/Reskrim tertanggal 5 Januari 2023.

Dalam dokumen, Asri disebut berprofesi sebagai wiraswasta/penjual minyak. Polisi juga mencantumkan ciri-ciri fisiknya, yakni tinggi sekitar 170 sentimeter, badan agak gemuk, kulit kuning, rambut ikal pendek, wajah oval, serta menggunakan logat bahasa Jambi/Melayu.

Dokumen tersebut juga mencantumkan alamat Asri di Desa Patin, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Informasi mengenai identitas dan domisili yang beredar perlu dicocokkan kembali dengan data kepolisian agar tidak terjadi kekeliruan identitas.

Terseret Perkara Illegal Drilling

Yang membuat dokumen ini menjadi sorotan adalah keterangan pada bagian perkara. Polisi mencatat Asri terlibat dalam tindak pidana illegal drilling.

Perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 480 KUHP sebagaimana tercantum dalam dokumen DPO.

Surat itu ditandatangani atas nama Kepala Kepolisian Resor Muaro Jambi, melalui Kasat Reskrim selaku penyidik, di Bukit Balai pada 9 Februari 2023.

Tak berhenti di satu wilayah, surat pencarian tersebut juga ditujukan kepada Kapolsek jajaran Polres Muaro Jambi, dengan tembusan kepada Kapolda Jambi.

Artinya, pencarian terhadap orang yang tercantum dalam dokumen tersebut menjadi bagian dari koordinasi jajaran kepolisian di wilayah hukum terkait.

DPO Lama, Keberadaannya Kini Dipertanyakan

Munculnya kembali dokumen DPO tersebut memunculkan pertanyaan besar: di mana keberadaan Asri saat ini?

Apakah status pencarian itu masih aktif, sudah ditemukan, atau telah ada perkembangan hukum lain setelah dokumen diterbitkan pada 2023?

Pertanyaan tersebut penting dijawab agar publik memperoleh informasi yang utuh mengenai perkembangan perkara dugaan illegal drilling tersebut.

Terlebih, praktik illegal drilling merupakan persoalan serius dalam sektor minyak dan gas karena berkaitan dengan aktivitas pengeboran atau pengelolaan minyak yang diduga dilakukan di luar ketentuan hukum dan perizinan.

Kini, publik menunggu penjelasan resmi dari Polres Muaro Jambi maupun Polda Jambi mengenai status terbaru Asri dan perkembangan perkara yang melatarbelakangi penerbitan DPO tersebut.

Apakah DPO ini masih aktif? Apakah Asri sudah ditemukan? Atau justru masih menjadi buronan dalam perkara dugaan illegal drilling?

Jawaban aparat menjadi penting untuk memastikan tidak ada informasi yang menggantung di tengah perhatian publik terhadap pemberantasan aktivitas minyak ilegal di Jambi dan sekitarnya.

(SS/013MPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *