JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun – Aksi pencurian buah kelapa sawit di wilayah Kecamatan Mandiangin akhirnya terbongkar. Unit Reskrim Polsek Mandiangin bergerak cepat dan berhasil meringkus seorang pelaku beserta barang bukti hasil curian yang cukup mencolok.
Pengungkapan ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B-09/IV/2026/Jambi/Res Sarolangun/Sek Mandiangin tertanggal 5 April 2026, terkait peristiwa yang terjadi sehari sebelumnya, Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 09.41 WIB.
Lokasi kejadian berada di areal perkebunan PT KMP Afdeling 2, tepatnya di Desa Bukit Peranginan, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun. Korban diketahui bernama Riko Hadinata (36), warga setempat.
Pelaku berinisial A.M (34), yang juga merupakan warga Desa Bukit Peranginan, tak berkutik saat diamankan. Ia tertangkap tangan setelah gerak-geriknya mencurigakan di sekitar lokasi kebun.
Terendus dari Bekas Panen Ilegal
Kasus ini terkuak saat petugas keamanan kebun menemukan jejak bekas panen ilegal di Blok G33B. Kecurigaan semakin menguat ketika petugas mendapati seorang pria tengah memikul tandan buah sawit di area kebun karet tak jauh dari lokasi.
Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung diamankan. Saat diinterogasi, A.M mengakui perbuatannya telah mencuri buah sawit milik perusahaan.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mandiangin langsung turun ke lokasi dan membawa pelaku ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti Tak Sedikit
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1 (satu) buah dodos (alat panen sawit)
19 (sembilan belas) tandan buah segar (TBS) kelapa sawit
Jumlah tersebut menunjukkan aksi pencurian yang tidak bisa dianggap sepele dan berpotensi merugikan pihak perusahaan.
Polisi Tegas: Tak Ada Toleransi!
Plt. Kapolsek Mandiangin, Ipda Alvernio Daffa Noya, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana, khususnya pencurian yang meresahkan masyarakat maupun pihak perusahaan. Pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami akan terus meningkatkan patroli di wilayah rawan. Masyarakat juga kami imbau segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tambahnya.

Terancam 5 Tahun Penjara
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga segera dilayangkan ke pihak kejaksaan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa: aparat tak akan tinggal diam, dan setiap aksi kriminal cepat atau lambat pasti akan terungkap.
(Susi Lawati)




