JAMBI.MPN — Aksi berkendara ugal-ugalan dan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat menjadi perhatian serius Polresta Jambi. Polisi tak lagi sekadar memberikan imbauan, tetapi turun langsung melakukan penertiban dan mengamankan puluhan kendaraan roda dua.
Langkah tegas tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas kelompok pengendara yang dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban, terutama pada malam hari.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kasat Lantas Polresta Jambi AKP Rio Siregar, S.I.K., menyampaikan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta perintah pimpinan.
38 Motor Diamankan pada 15 Agustus
Penindakan pertama dilakukan pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, polisi menerima laporan adanya sekumpulan anak yang masih berkumpul. Sebelumnya, personel Polsek Jambi Selatan telah memberikan imbauan agar kelompok tersebut membubarkan diri.
Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan.
Kondisi itu kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan penertiban yang dipimpin langsung Kapolresta Jambi. Hasilnya, sebanyak 38 unit kendaraan roda dua berbagai jenis diamankan petugas.
35 Motor Kembali Disikat pada 17 Agustus
Penertiban kembali dilakukan pada Senin, 17 Agustus 2026, sesaat setelah kegiatan detik-detik Proklamasi.
Polisi menerima laporan masyarakat yang mengaku resah dan takut setelah berpapasan dengan sekelompok pelajar yang disebut berkendara secara ugal-ugalan.
Kelompok tersebut juga dilaporkan membawa bendera kelompok mereka.
Merespons laporan tersebut, Kapolresta Jambi memerintahkan jajaran melakukan penindakan. Petugas kemudian membubarkan kelompok tersebut dan mengamankan 35 unit kendaraan, sekaligus mengamankan sejumlah anak sekolah dari berbagai sekolah di Kota Jambi.
KRYD di Sipin, 39 Motor dan Sajam Diamankan
Penertiban berlanjut pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
Mulai pukul 23.00 WIB hingga 01.00 WIB, personel gabungan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Sipin.
Kegiatan tersebut dilaksanakan atas perintah Kapolda Jambi dan dipimpin langsung Kapolresta Jambi.
Dalam operasi tersebut, petugas kembali menemukan pelanggaran. Sebanyak 39 unit kendaraan roda dua diamankan, ditambah satu buah senjata tajam.
Rentetan penindakan tersebut menunjukkan bahwa kepolisian serius merespons keresahan masyarakat terhadap aktivitas berkendara yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan serta keselamatan pengguna jalan.
Motor Ditahan Dua Minggu, Pelajar Wajib Didampingi Orang Tua dan Guru
Polresta Jambi menegaskan kendaraan yang terjaring dalam kegiatan penertiban akan ditahan selama dua minggu.
Khusus kendaraan milik pelajar, proses pengambilan diwajibkan didampingi orang tua dan guru dari sekolah yang bersangkutan.
Sementara kendaraan yang menggunakan knalpot brong diwajibkan mengganti atau melepas knalpot tersebut.
Knalpot brong yang telah diamankan petugas selanjutnya akan dihancurkan sebagai bagian dari langkah penertiban.
Kepolisian menilai penggunaan knalpot yang menimbulkan kebisingan serta aksi berkendara secara ugal-ugalan bukan hanya persoalan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
Polisi Minta Orang Tua dan Sekolah Tak Lepas Tangan
Satlantas Polresta Jambi juga mengingatkan orang tua dan pihak sekolah agar tidak lepas tangan terhadap aktivitas anak-anak, khususnya ketika menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya.
Pengawasan dinilai penting agar para pelajar tidak terlibat dalam aksi berkendara berbahaya maupun kegiatan kelompok yang berpotensi meresahkan masyarakat.
Polresta Jambi menegaskan penertiban akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban dan keselamatan pengguna jalan di wilayah Kota Jambi.
Pesannya jelas: jalan raya bukan arena ugal-ugalan, dan knalpot brong bukan kebebasan untuk mengganggu ketenangan masyarakat.
(SS/013MPN)




