Diduga Terima Uang Palsu, Pemilik Toko Lapor ke Polresta Jambi

JAMBI.MPN – Dugaan peredaran uang palsu kembali mencuat di Kota Jambi. Seorang warga bernama Dalil Harahap resmi melaporkan dugaan tindak pidana uang palsu ke Polresta Jambi, Senin (24/8/2026).

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Polresta Jambi. Dalil datang melapor sekitar pukul 16.00 WIB dan menyampaikan dugaan kerugian akibat menerima uang yang diduga palsu.

Dalam kronologi pengaduannya, Dalil mengaku pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, dirinya sedang berada di rumah di kawasan Jalan Panglima Polim, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Saat melakukan pengecekan terhadap hasil penjualan toko miliknya yang beralamat di Jalan TP Sriwijaya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Dalil menemukan empat lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu.

Total nilai uang yang dipersoalkan mencapai Rp400.000.

Dalil kemudian mengaitkan temuan tersebut dengan aktivitas transaksi di tokonya sehari sebelumnya. Dalam laporan, disebutkan bahwa pada Jumat (21/8/2026), salah seorang yang bertugas di toko adalah M. Muchlis Fuadi.

Namun, laporan tersebut masih berupa pengaduan dan belum menjadi kesimpulan hukum mengenai siapa yang mengedarkan atau memasukkan uang yang diduga palsu tersebut ke dalam transaksi toko.

Dalil selanjutnya memilih membawa persoalan itu ke jalur hukum dengan melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Laporan tersebut diterima oleh petugas piket Reskrim Polresta Jambi, Briptu Rizky Kurniawan Nasution, atas nama Kepala Kepolisian Resor Kota Jambi Polda Jambi.

Kasus ini menjadi perhatian karena peredaran uang palsu bukan hanya berpotensi menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha, tetapi juga dapat merugikan masyarakat apabila uang tersebut kembali beredar dalam transaksi.

Kini, pihak kepolisian diharapkan melakukan pendalaman terhadap asal-usul empat lembar uang pecahan Rp100.000 yang dipersoalkan, termasuk menelusuri rangkaian transaksi serta pihak-pihak yang kemungkinan mengetahui atau terlibat.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai hasil penyelidikan maupun status hukum pihak yang disebut dalam laporan tersebut. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil penyelidikan dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

(SS/013MPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *