Razia THM di Kota Jambi: 22 Pengunjung Positif AMP-MET, Polisi Amankan Ekstasi dan Puluhan Ponsel

JAMBI.MPN – Polisi menggelar razia dan melakukan pemeriksaan urine terhadap puluhan pengunjung disalah satu tempat hiburan malam (THM) pada Minggu (30/08/2026) dini hari.

Hasil pemeriksaan awal cukup mengejutkan. Dari 23 orang yang menjalani tes urine, 22 orang dinyatakan positif mengandung amphetamine (AMP) dan methamphetamine (MET).

Razia tersebut berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB di Grand Club, Jalan Kapten Pattimura, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Kegiatan dipimpin langsung Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, dengan melibatkan personel gabungan Polda Jambi dan Polresta Jambi.

Kapolresta Jambi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt mengatakan, razia dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian mengantisipasi penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam.

“Dari kegiatan tersebut, sebanyak 23 orang dilakukan pemeriksaan urine. Hasilnya, 22 orang dinyatakan positif mengandung AMP dan MET,” ujar Tito, Minggu (30/8/2026).

22 Orang Diamankan

Adapun 22 orang yang berdasarkan hasil tes urine dinyatakan positif masing-masing berinisial RP, MS, S, NC, AS, EP, AS, JA, M, A, MM, H, MAT, A, I, R, A, A, A, VS, F, dan JZ.

Sementara satu orang berinisial LW dinyatakan negatif. Polisi kemudian mengembalikannya kepada pihak keluarga berikut dua unit telepon genggam miliknya.

Tidak berhenti pada pemeriksaan urine, petugas juga mengamankan sejumlah barang untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman.

Polisi mengamankan 22 unit telepon genggam serta dua unit kendaraan roda empat.

Yang menjadi perhatian, petugas juga menemukan barang yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan merek Marvel.

Barang tersebut masing-masing berupa satu butir yang diamankan dari MS dan seperempat butir dari JA.

“Selain melakukan tes urine, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” kata Tito.

Polisi Lakukan Pendalaman

Puluhan orang yang dinyatakan positif berdasarkan pemeriksaan awal selanjutnya diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan dugaan keterlibatan masing-masing pihak serta menelusuri barang yang diduga narkotika yang ditemukan dalam razia.

Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diamankan dalam kegiatan tersebut.

Razia THM ini menjadi bagian dari langkah Polresta Jambi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di kawasan tempat hiburan malam.

Kepolisian menegaskan kegiatan serupa merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga agar aktivitas hiburan malam tetap berlangsung dalam situasi yang aman dan kondusif.

(SusLaw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *