JAMBI.MPN – Dugaan ketidakwajaran dalam pengadaan pakaian olahraga bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di PS Bawep Talang Bakung, Dinas Sosial Provinsi Jambi, mulai memasuki babak yang lebih serius.
Sorotan publik kini mengarah kepada Inspektorat Provinsi Jambi. Lembaga pengawasan internal pemerintah daerah tersebut didorong untuk tidak sekadar menerima informasi, tetapi melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan apakah proses pengadaan tahun anggaran 2026 telah berjalan sesuai ketentuan.
Pada Rabu (26/8/2026), tim awak media mendatangi Kantor Inspektorat Provinsi Jambi untuk meminta keterangan sekaligus menyampaikan informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam pengadaan pakaian olahraga bagi penghuni PS Bawep Talang Bakung.
Dugaan yang mencuat bukan sekadar persoalan harga. Informasi yang diperoleh sebelumnya menyebut adanya kemungkinan perbedaan antara harga barang yang sebenarnya dengan nilai yang tercantum dalam dokumen atau bukti transaksi pengadaan.
Jika dugaan tersebut benar, persoalannya tentu tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administrasi biasa. Sebab, setiap rupiah anggaran pemerintah wajib dapat dipertanggungjawabkan, terlebih pengadaan tersebut berkaitan dengan kebutuhan penghuni panti sosial yang semestinya menjadi perhatian serius pemerintah.
Nama Fauzi, yang disebut sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), turut muncul dalam informasi yang beredar. Namun, sampai saat ini belum ada kesimpulan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran ataupun kerugian negara. Karena itu, seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan berdasarkan dokumen serta bukti yang sah.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jambi menyatakan akan menindaklanjuti informasi mengenai dugaan persoalan tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya baru mengetahui informasi tersebut setelah menjabat sebagai kepala dinas.
Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan lanjutan di tengah publik.
Sudah sejauh mana tindak lanjut dilakukan?
Apakah pemeriksaan internal telah dilakukan? Jika sudah, apa hasilnya? Dan apabila ditemukan ketidaksesuaian, langkah apa yang telah diambil terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab?
Pertanyaan itu pula yang coba dikonfirmasi awak media kepada Inspektorat Provinsi Jambi pada Rabu (26/8/2026), termasuk meminta penjelasan kepada Sanusi terkait langkah pengawasan terhadap informasi tersebut.
Bukan Sekadar Cek Nota
Inspektorat dinilai memiliki peran penting untuk mengurai dugaan tersebut secara objektif. Pemeriksaan idealnya tidak berhenti pada pencocokan angka di atas kertas.
Sejumlah dokumen penting perlu ditelusuri, mulai dari perencanaan kegiatan, HPS, spesifikasi pakaian, proses pemilihan penyedia, kontrak, nota atau faktur pembelian, bukti pembayaran hingga jumlah barang yang benar-benar diterima oleh PS Bawep Talang Bakung.
Perbandingan antara harga pasar, harga pembelian dan nilai yang dibayarkan pemerintah juga menjadi bagian penting untuk memastikan apakah terdapat perbedaan yang dapat dijelaskan secara wajar atau justru terdapat indikasi yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, bila ditemukan ketidaksesuaian, pemeriksaan dapat diperluas untuk mengetahui apakah persoalan tersebut berkaitan dengan kesalahan administrasi, kekeliruan pencatatan, ketidaksesuaian spesifikasi, dugaan penggelembungan harga, atau bentuk pelanggaran lainnya.
Termasuk informasi mengenai dugaan adanya hubungan tidak wajar antara pihak yang terlibat dalam pengadaan dengan penyedia juga semestinya diklarifikasi berdasarkan bukti, bukan sekadar asumsi.
Nama PPTK Disorot, Klarifikasi Dinanti
Di sisi lain, Fauzi yang disebut-sebut sebagai PPTK dalam kegiatan tersebut juga penting diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.
Terlebih, beredar informasi mengenai pernyataan yang mengaitkan dirinya dengan pemberitaan mengenai dugaan tersebut. Informasi itu perlu dikonfirmasi secara langsung kepada yang bersangkutan agar pemberitaan tidak hanya bersumber dari satu pihak.
Prinsip cover both sides menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang utuh dan tidak terjadi penghakiman sebelum proses pemeriksaan selesai.
Publik Menunggu Jawaban Inspektorat
Kasus ini pada akhirnya bukan semata soal selembar pakaian olahraga. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana uang negara dibelanjakan dan apakah seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Jika seluruh proses pengadaan telah sesuai ketentuan, pemeriksaan justru dapat menjadi momentum untuk memberikan kepastian sekaligus membersihkan dugaan yang berkembang.
Namun apabila pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan, publik tentu berharap hasilnya tidak berhenti menjadi catatan administratif.
Pertanyaan sederhananya kini mengemuka: berapa nilai sebenarnya pakaian yang dibeli, berapa harga yang dibayarkan pemerintah, dan apakah setiap rupiah yang keluar memiliki dasar pertanggungjawaban yang jelas?
Jawaban atas pertanyaan tersebut sepenuhnya berada pada dokumen pengadaan dan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.
Publik pun kini menunggu langkah Inspektorat Provinsi Jambi untuk memastikan dugaan tersebut terang-benderang berdasarkan fakta, bukan sekadar menjadi isu yang berulang tanpa kepastian.
(Susi Lawati/Tim)




