Bekali Generasi Z dengan Kesadaran Hukum, AKBP Dadang Edukasi Mahasiswa STIKES Keluarga Bunda Jambi

JAMBI.MPN — Upaya membentengi generasi muda dari ancaman narkotika, judi online, kejahatan siber hingga paham radikalisme terus digencarkan jajaran Polda Jambi.

Salah satunya dilakukan Perwira Menengah Polri-Polda Jambi, AKBP Dr. Dadang Djoko Karyanto, M.H., M.Pd., melalui kegiatan pembinaan dan penyuluhan hukum kepada mahasiswa baru STIKES Keluarga Bunda Jambi, Rabu (2/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB tersebut menjadi bagian dari rangkaian PKKMB/PKKMP. Para mahasiswa diberikan edukasi mengenai ketertiban sosial, kesadaran hukum serta berbagai potensi ancaman yang dapat mengganggu masa depan generasi muda.

Kegiatan digelar di kampus STIKES Keluarga Bunda Jambi, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Dalam penyuluhan tersebut, AKBP Dadang mengedepankan pendekatan pre-emtif dan preventif, dengan menempatkan edukasi sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

Bukan sekadar memberikan pemahaman mengenai aturan, mahasiswa juga didorong agar memiliki keberanian untuk menjadi bagian dari solusi di lingkungan kampus.

Pendekatan tersebut diarahkan pada penguatan konsep Community Policing, yakni membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap keamanan dan ketertiban melalui kolaborasi antara kepolisian dan komunitas.

“Kami tidak hanya menekankan kepatuhan hukum sukarela (voluntary compliance), tetapi juga merangkul mahasiswa untuk menjadi peer educator dan agent of change yang aktif menjaga ekosistem kampus tetap aman dan bersih dari narkoba,” tegas AKBP Dadang.

Narkoba hingga Judi Online Jadi Perhatian

Salah satu materi yang mendapat perhatian adalah bahaya penyalahgunaan narkotika dan NAPZA. Mahasiswa diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum sekaligus dampak sosial dan kesehatan yang dapat ditimbulkan.

Dalam kesempatan itu, pembahasan juga menyinggung UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk pentingnya memahami perbedaan antara pengedar dan korban atau penyalahguna.

Pendekatan terhadap penyalahguna, khususnya dalam konteks rehabilitasi, perlu dipahami secara tepat agar tidak seluruh persoalan narkotika dipandang semata-mata melalui perspektif penindakan.

Selain narkotika, mahasiswa juga dibekali pemahaman mengenai ancaman kejahatan siber, judi online, serta radikalisme yang dinilai dapat menyasar generasi muda di tengah perkembangan teknologi dan derasnya arus informasi.

Karena itu, mahasiswa didorong untuk lebih kritis dalam menerima informasi, bijak menggunakan media digital serta tidak mudah terpengaruh oleh ajakan yang berpotensi menjerumuskan pada pelanggaran hukum.

Mahasiswa Didorong Jadi Agen Perubahan

Kegiatan tersebut tidak hanya diarahkan untuk menciptakan mahasiswa yang memahami aturan, tetapi juga membangun karakter generasi muda yang mampu menjadi agen perubahan.

Melalui pendekatan edukatif dan kolaboratif, kepolisian berupaya menggeser pola pembinaan masyarakat dari sekadar penegakan hukum setelah pelanggaran terjadi menuju pencegahan sejak dini melalui kesadaran hukum.

Kolaborasi antara kepolisian dan civitas akademika dinilai menjadi salah satu bagian penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat dan produktif.

Langkah tersebut juga dikaitkan dengan agenda pembangunan sumber daya manusia dan penguatan ketahanan sosial sebagaimana menjadi bagian dari arah kebijakan nasional.

Dengan demikian, pembinaan terhadap generasi muda tidak hanya berbicara mengenai persoalan keamanan dan ketertiban, tetapi juga menyentuh aspek pembentukan karakter dan kesiapan mahasiswa menghadapi berbagai tantangan sosial di masa depan.

Kegiatan pembinaan dan penyuluhan tersebut sekaligus menjadi bentuk pelaksanaan fungsi pembinaan masyarakat oleh kepolisian sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan kebijakan Polmas.

Melalui pola pendekatan yang lebih dekat dengan masyarakat, Polri-Polda Jambi berupaya memastikan bahwa mahasiswa tidak hanya menjadi objek pembinaan, tetapi turut mengambil peran sebagai peer educator dan agent of change dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, tertib dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *