JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua personel TNI dari Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun memasuki babak baru. Polres Sarolangun menetapkan tiga orang berinisial R, B dan D sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara pada Selasa malam, 1 September 2026.
Gelar perkara dipimpin langsung Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Sarolangun. Dalam forum tersebut, penyidik memaparkan perkembangan penanganan perkara, mulai dari keterangan saksi hingga alat bukti yang telah dikumpulkan.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan terdapat dasar hukum untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kapolres Sarolangun menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta hukum yang diperoleh selama proses penyelidikan dan penyidikan.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum, keterangan saksi dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik,” ujar AKBP Wendi.
Menurutnya, proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tiga Tersangka Dipindahkan ke Polda Jambi
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan sejumlah langkah administratif dan melanjutkan proses penanganan perkara.
Pada Selasa malam, ketiga tersangka berinisial R, B dan D dipindahkan dari Mako Polres Sarolangun ke Mako Polda Jambi. Pemindahan dilakukan dengan pengawalan personel kepolisian untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses penanganan lebih lanjut.
Di sisi lain, Polres Sarolangun masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti serta langkah penyidikan lainnya untuk mengungkap perkara secara utuh berdasarkan fakta hukum.
Sat Reskrim Polres Sarolangun juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sarolangun dan Jaksa Penuntut Umum melalui ekspose perkara. Penyitaan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara juga akan dilakukan sesuai ketentuan.
Pengamanan Diperketat, Polisi Jaga Situasi Tetap Kondusif
Seiring bergulirnya proses hukum, Polres Sarolangun melakukan penebalan personel di lingkungan Mako Polres Sarolangun.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk antisipasi untuk memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan aman, tertib dan kondusif.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk tetap tenang serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas,” kata Kapolres.
Polres Sarolangun juga memperkuat komunikasi dengan stakeholder, tokoh masyarakat, tokoh adat hingga para Tumenggung Suku Anak Dalam (SAD) di wilayah Kabupaten Sarolangun.
Para Tumenggung SAD disebut memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum dan mengajak masyarakat, khususnya komunitas SAD, agar tidak mudah terprovokasi serta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Kapolres mengapresiasi komunikasi dan dukungan tersebut.
“Kami mengapresiasi dukungan seluruh stakeholder, tokoh masyarakat, tokoh adat dan para Tumenggung Suku Anak Dalam yang bersama-sama membantu menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
14 Warga SAD Diperiksa, Dua Positif Narkoba
Selain perkara dugaan pengeroyokan, Polres Sarolangun juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap 14 warga Suku Anak Dalam (SAD) yang berkaitan dengan proses penanganan perkara.
Dari jumlah tersebut, sembilan orang telah dipulangkan. Di antara mereka terdapat tiga orang yang masih di bawah umur.
Terhadap warga yang masih di bawah umur, kepolisian menyatakan penanganannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak.
Sementara itu, dua warga SAD berinisial J dan R berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Keduanya selanjutnya akan menjalani asesmen dan proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNNP Jambi untuk menentukan langkah penanganan sesuai hasil asesmen dan ketentuan hukum.
Polisi Minta Semua Pihak Menahan Diri
Kapolres Sarolangun menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, transparansi dan akuntabilitas.
“Kami memastikan perkara ini ditangani secara profesional, transparan dan sesuai hukum. Penyidik masih terus bekerja untuk melengkapi alat bukti dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini,” tegas AKBP Wendi.
Ia meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Menurutnya, seluruh pihak harus menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan sendiri yang berpotensi memperkeruh situasi.
“Kami mengajak seluruh stakeholder, tokoh masyarakat, tokoh adat, para Tumenggung SAD dan seluruh masyarakat Sarolangun untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Hormati proses hukum yang sedang berjalan dan jangan melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan,” pungkasnya.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi menyatakan penanganan perkara akan terus dilakukan berdasarkan fakta, keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh penyidik, sembari tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Sarolangun.
(Susi Lawati)




