MEDIA POLISI NASIONAL- BANDUNG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di PT Bandung Daya Sentosa (BDS), BUMD Kabupaten Bandung, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (3/9/2026).



Memasuki persidangan ke-11, agenda sidang kali ini menghadirkan enam orang saksi. Dalam persidangan, sejumlah fakta dan keterangan kembali mencuat terkait persoalan pembayaran kepada vendor serta upaya penyelesaian kerugian yang hingga kini menjadi perhatian para pihak.




Salah satu persoalan yang disorot yakni adanya tawaran pembayaran melalui mekanisme asuransi. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, mekanisme tersebut ternyata tidak terealisasi.
Selain itu, muncul pula keterangan mengenai tawaran jaminan berupa sekitar 24 sertifikat yang disebut ditawarkan Yanuar untuk menjamin pembayaran kepada vendor. Namun, tawaran tersebut batal karena sertifikat yang dimaksud bukan atas nama Yanuar sehingga tidak dapat digunakan sebagai jaminan pembayaran.
Upaya penyelesaian lainnya juga disebut sempat dilakukan dengan menawarkan proyek lain kepada vendor sebagai bentuk penggantian kerugian. Namun, tawaran tersebut ditolak vendor.
Vendor disebut meminta agar persoalan pembayaran yang sedang berjalan diselesaikan terlebih dahulu sebelum membicarakan proyek lainnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan nilai gagal bayar yang disebut mencapai sekitar Rp128 miliar, sementara di sisi lain terdapat keterangan bahwa barang dari vendor telah diterima.
PKBDS Soroti Dugaan Persoalan Sejak Pendirian BDS
Di luar agenda persidangan, Perkumpulan Korban Bandung Daya Sentosa (PKBDS) turut menyampaikan sikap kritis terhadap perkara tersebut.
Dalam dokumen Amicus Curiae yang dibawa ke pengadilan, PKBDS meminta majelis hakim melihat perkara PT BDS tidak hanya dari persoalan yang terjadi di hilir, tetapi juga menelusuri proses sejak awal pendirian perusahaan.
Menurut PKBDS, terdapat persoalan yang perlu ditelusuri terkait modal awal PT BDS yang disebut sebesar Rp3,3 miliar.
Dalam dokumen tersebut disampaikan bahwa akta pendirian menyatakan modal disetor secara tunai dari APBD pada Februari 2023. Namun, PKBDS menyebut hasil audit BPK menunjukkan dana APBD tersebut baru masuk pada Mei 2023.
PKBDS menilai adanya perbedaan waktu tersebut perlu ditelusuri secara hukum karena diduga berkaitan dengan penggunaan dana talangan swasta serta instrumen Perda Nomor 13 Tahun 2022 sebagai jaminan.
“Poin utamanya adalah kami ingin membantu Majelis Hakim melihat bahwa kasus korupsi dan gagal bayar Rp128 miliar di PT BDS ini tidak terjadi begitu saja di hilir. Ada dugaan persoalan sejak hulu, yaitu saat pendirian perusahaan pada Februari 2023,” demikian poin yang disampaikan dalam dokumen Amicus Curiae tersebut.
Minta Pertanggungjawaban Tidak Berhenti pada Direksi
PKBDS juga mempertanyakan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pendirian dan pengambilan kebijakan PT BDS.
Menurut mereka, pertanggungjawaban hukum tidak semestinya hanya diarahkan kepada pelaksana teknis atau direksi yang kini menjadi terdakwa, apabila dalam proses penyelidikan dan persidangan ditemukan adanya keterlibatan atau keputusan dari pihak lain yang memiliki kewenangan.
Yang di sorot harus bertanggung jawab dalam kasus PT. BDS ini :
– Dadang Supriatna
(Pendiri BUMD)
– Yanuar Budinorman
( Tersangka Dirut BUMD )
– Heri Santoso ( Alim )
Penanggung uang vendor ayam fiktif
– Castam
Penampung ayam kiriman vendor
PKBDS meminta aparat penegak hukum menelusuri siapa saja yang memiliki kewenangan sebagai pemegang kekuasaan modal dan pengambil kebijakan pada saat pendirian perusahaan.
“Kalau sejak awal ada persetujuan mengenai dugaan penggunaan dana talangan dan penempatan Perda sebagai jaminan utang, maka pihak-pihak pengambil kebijakan tertinggi itu juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum secara materiil,” tegasnya.
PKBDS: Bukan Sekadar Risiko Bisnis
PKBDS juga menolak apabila persoalan gagal bayar PT BDS sebesar Rp128 miliar dianggap semata-mata sebagai risiko bisnis.
Mereka menilai doktrin Business Judgment Rule tidak dapat dijadikan tameng apabila dalam proses pendirian maupun pengelolaan perusahaan terdapat dugaan pelanggaran hukum.
“Dalam kasus ini, sejak lahirnya perusahaan saja sudah ada dugaan manipulasi asal-usul modal awal. Ketika sebuah BUMD didirikan dengan cara-cara yang diduga tidak sesuai dengan fakta administrasi keuangan daerah, maka persoalan tersebut tidak bisa begitu saja disebut sebagai business loss,” demikian pernyataan PKBDS.
Amicus Curiae Tidak Mengikat, tetapi Diharapkan Jadi Pertimbangan
PKBDS menyadari bahwa dokumen Amicus Curiae yang disampaikan kepada pengadilan tidak memiliki kekuatan mengikat terhadap majelis hakim.
Namun, mereka berharap dokumen tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim dalam menggali fakta dan kebenaran materiil perkara.
PKBDS merujuk pada Pasal 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang pada pokoknya mewajibkan hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Karena itu, PKBDS meminta majelis hakim tidak hanya melihat perkara dari sisi terdakwa yang saat ini menjalani proses hukum, tetapi juga menelusuri rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk proses pendirian, pengelolaan modal, pengadaan, penerimaan barang, hingga persoalan pembayaran kepada vendor.
Perkara PT BDS kini menjadi perhatian publik Kabupaten Bandung. Di satu sisi, proses hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun di sisi lain, para pihak yang merasa dirugikan meminta agar seluruh rangkaian persoalan di balik perkara tersebut diusut secara tuntas.
“Jangan biarkan keadilan berhenti. Usut tuntas semua pihak yang bertanggung jawab dalam kasus PT Bandung Daya Sentosa.”
Sidang ke-11 dengan menghadirkan enam saksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang masih bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung. Publik kini menanti bagaimana majelis hakim mengungkap fakta-fakta persidangan serta menentukan pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti yang terungkap di persidangan.
**ASPA**




