Hampir 30 Tahun Tak Kunjung Tuntas, SAD Sialang Pungguk Adukan Konflik PT IKU ke Komnas HAM

JAMBI.MPN-Kab.Batang Hari — Hampir tiga dekade berlalu, konflik agraria antara Masyarakat Adat Suku Anak Dalam (SAD) Dusun Sialang Pungguk, Kabupaten Batanghari, dengan PT Indo Kebun Unggul (PT IKU) belum juga menemukan titik terang.

Kini, persoalan yang disebut telah berlangsung sejak sekitar 1996 itu dibawa ke tingkat nasional. Masyarakat SAD Sialang Pungguk mengadukan konflik tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar perkara batas lahan atau administrasi pertanahan. Mereka menilai konflik telah menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar: ruang hidup, sumber penghidupan, wilayah kelola masyarakat adat, serta keberlangsungan komunitas yang telah hidup secara turun-temurun.

Masyarakat berharap Komnas HAM dapat melihat persoalan tersebut secara menyeluruh dan mendorong negara menghadirkan penyelesaian yang konkret, bukan kembali berhenti pada meja mediasi.

Klaim Penguasaan Wilayah Sejak Sebelum Perusahaan Masuk

Masyarakat SAD menyatakan wilayah yang kini berada di dalam atau bersinggungan dengan areal PT IKU telah lebih dahulu mereka tempati dan kelola secara turun-temurun.

Wilayah tersebut, menurut masyarakat, digunakan untuk permukiman, berkebun, berburu, mengambil hasil hutan, mencari sumber air hingga menjalankan aktivitas sosial dan adat.

Masyarakat juga menyebut memiliki sejumlah dokumen dan bukti sejarah yang dinilai perlu diperiksa dalam proses penyelesaian, antara lain sejarah lisan komunitas, makam leluhur, keberadaan kebun dan tanaman tua, Surat Segel Tanah yang diterbitkan sekitar 1985–1986, serta Piagam Dusun Sialang Pungguk tertanggal 25 Oktober 1993.

Bukti-bukti tersebut kini menjadi bagian dari dasar masyarakat untuk meminta negara melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap sejarah penguasaan wilayah tersebut.

Perusahaan Masuk, Ruang Kelola Masyarakat Disebut Berubah

Menurut kronologi masyarakat, PT Indo Kebun Unggul mulai masuk ke wilayah tersebut sekitar 1995–1996. Selanjutnya, sekitar 1996–1997, aktivitas perkebunan dan penanaman kelapa sawit mulai dilakukan.

Masyarakat menyatakan sebagian lahan yang kemudian dikembangkan menjadi perkebunan sebelumnya merupakan wilayah yang mereka kelola.

Dari sinilah konflik mulai berkembang.

Kebun dan tanaman produktif yang selama ini menjadi bagian dari sumber penghidupan masyarakat disebut terdampak oleh perubahan penguasaan dan pemanfaatan lahan.

Sejak saat itu, klaim masyarakat atas wilayah kelola dan keberadaan perusahaan menjadi persoalan yang terus berulang hingga hampir 30 tahun.

Pemerintah Disebut Sudah Mengetahui Sejak 1997

Persoalan ini juga bukan perkara yang baru diketahui pemerintah.

Masyarakat merujuk pada Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi Nomor 090/6000/BH/ITW tanggal 30 Juli 1997, yang berkaitan dengan penyelesaian persoalan masyarakat dengan PT Indo Kebun Unggul.

Berbagai pertemuan dan mediasi juga disebut telah dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat maupun perusahaan.

Namun, menurut masyarakat, rangkaian pertemuan tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum terhadap tanah dan ruang hidup yang mereka klaim.

Konflik bahkan disebut sempat memasuki fase yang lebih serius.

Pada 2007, masyarakat menyebut terjadi pengusiran yang disertai pembakaran rumah warga, termasuk rumah yang dibangun pemerintah.

Kemudian pada 2012, masyarakat kembali melakukan aksi reklaim atas lahan yang mereka klaim sebagai wilayah kelola. Dalam peristiwa tersebut, 12 warga disebut ditangkap dan dibawa ke Polres Batanghari.

Rangkaian peristiwa tersebut menjadi bagian dari kronologi yang kini ingin dibuka kembali oleh masyarakat melalui mekanisme pengaduan ke Komnas HAM.

Tiga Dekade Berlalu, Mengapa Konflik Belum Selesai?

Pertanyaan terbesar masyarakat kini sederhana: mengapa konflik yang telah berlangsung hampir 30 tahun belum juga memiliki penyelesaian yang memberikan kepastian?

Pada 2023, kembali digelar pertemuan di Kantor Bupati Batanghari. Namun, berdasarkan kronologi yang disampaikan masyarakat, pihak perusahaan disebut tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Memasuki 2024 hingga 2026, masyarakat kembali mendorong penyelesaian dengan meminta DPRD dan ATR/BPN menindaklanjuti persoalan tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.

Karena penyelesaian di daerah dinilai belum memberikan hasil konkret, masyarakat akhirnya membawa persoalan tersebut ke lembaga-lembaga pemerintah pusat.

Bukan Sekadar Sengketa Tanah

Pengaduan kepada Komnas HAM menjadi penting karena masyarakat melihat konflik ini memiliki dimensi hak asasi manusia.

Selama bertahun-tahun, mereka mengaku hidup dalam ketidakpastian atas wilayah yang mereka klaim sebagai ruang hidup dan wilayah kelola komunitas.

Masyarakat mempertanyakan bagaimana hak masyarakat adat dapat dilindungi apabila wilayah yang selama ini menjadi sumber kehidupan berubah fungsi menjadi kawasan perkebunan, sementara status dan sejarah penguasaan lahannya belum mendapatkan penyelesaian yang dianggap adil.

Karena itu, masyarakat meminta Komnas HAM tidak hanya melihat persoalan dari aspek administrasi pertanahan.

Mereka meminta pemeriksaan mencakup hak masyarakat adat, keberlangsungan komunitas, hilangnya atau berkurangnya ruang hidup, sumber penghidupan, kepastian hukum atas tanah, akses terhadap keadilan, serta tanggung jawab negara dalam menyelesaikan konflik agraria.

Pemetaan Awal Ungkap Indikasi Tumpang Tindih

Persoalan semakin kompleks setelah masyarakat bersama tim pendamping dari Perkumpulan Hijau melakukan pemetaan partisipatif terhadap wilayah yang mereka klaim sebagai wilayah kelola.

Dari analisis overlay sementara terhadap sekitar 2.152 hektare areal PT IKU, sekitar 996 hektare disebut teridentifikasi berada pada kawasan yang diklasifikasikan sebagai Hutan Produksi, sementara sekitar 1.156 hektare berada pada Area Penggunaan Lain (APL).

Namun, angka tersebut masih merupakan hasil analisis awal.

Masyarakat sendiri menegaskan data tersebut harus diverifikasi oleh instansi yang berwenang.

Justru karena itu, mereka meminta pemerintah turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan.

Verifikasi diharapkan mencakup batas areal perusahaan, status kawasan, dasar penguasaan tanah, dokumen HGU, sejarah penguasaan masyarakat serta kemungkinan adanya tumpang tindih wilayah.

Komnas HAM Didorong Tak Berhenti di Meja Mediasi

Melalui pengaduan tersebut, masyarakat berharap Komnas HAM dapat mendorong negara membuka kembali seluruh rangkaian persoalan yang terjadi sejak awal konflik.

Mulai dari sejarah keberadaan masyarakat, proses masuknya perusahaan, perubahan penguasaan dan pemanfaatan lahan, pembukaan perkebunan, berbagai peristiwa konflik, proses mediasi, hingga kondisi penguasaan lahan saat ini.

Masyarakat menginginkan penyelesaian yang berbasis bukti.

Bukan sekadar pertemuan.

Bukan sekadar berita acara.

Dan bukan pula mediasi yang berakhir tanpa tindak lanjut.

Mereka meminta seluruh pihak duduk bersama dalam proses yang transparan, melibatkan masyarakat terdampak, melakukan pemeriksaan lapangan dan menghasilkan keputusan yang dapat memberikan kepastian.

Tak Hanya Komnas HAM, Pemerintah Pusat Juga Didorong Turun Tangan

Selain mengadu ke Komnas HAM, masyarakat juga melakukan audiensi dengan Kementerian Kehutanan, ATR/BPN dan Kementerian Koperasi.

Kementerian Kehutanan didorong memeriksa status kawasan serta indikasi keberadaan aktivitas perkebunan pada wilayah yang berdasarkan pemetaan awal diklasifikasikan sebagai Hutan Produksi.

Sementara ATR/BPN diminta menelusuri riwayat penguasaan tanah, dokumen HGU, batas areal perusahaan serta kemungkinan tumpang tindih dengan wilayah yang diklaim dan dikelola masyarakat.

Adapun Kementerian Koperasi didorong memastikan kebijakan dan skema kelembagaan ekonomi masyarakat tidak mengabaikan sejarah serta hak masyarakat SAD atas wilayah yang mereka klaim sebagai ruang hidup.

Setelah 30 Tahun, Masyarakat Meminta Kepastian

Bagi masyarakat SAD Sialang Pungguk, tuntutannya bukan persoalan yang rumit.

Mereka meminta ruang hidup yang selama ini menjadi bagian dari sejarah komunitas mereka diakui, diperiksa secara objektif dan diselesaikan secara adil berdasarkan bukti.

Masyarakat juga menyatakan tidak ingin konflik tersebut terus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Mereka meminta negara hadir melalui verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen, kepastian hukum dan pemulihan hak apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya hak masyarakat yang dilanggar.

Hampir 30 tahun konflik berjalan.

Kini persoalan itu telah dibawa ke Komnas HAM.

Pertanyaannya tinggal satu:

Akankah konflik panjang SAD Sialang Pungguk akhirnya menemukan jalan keluar, atau kembali berhenti pada meja mediasi tanpa penyelesaian konkret?

Masyarakat kini menunggu langkah negara.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *