JAMBI.MPN _ Aksi demo yang dilakukan oleh Ketua LSM Formapek di depan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC )Jambi pada Kamis 12/12/2024 Lalu belum menemukan titik terang atas penindakan tegas dari Bea Cukai Jambi terhadap mafia-mafia rokok ilegal di Jambi.
Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2005, Rokok merupakan Produk Hasil Tembakau dan termasuk dalam salah satu jenis Barang Kena Cukai (BKC) bersama dengan 2 (dua) BKC lainnya yaitu Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan Etil Alkohol (EA).
Cukai dikenakan atas rokok (hasil tembakau) dikarenakan mempunyai karakteristik sesuai ketentuan perundang-undangan yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, pemakaiannya dapat berdampak negatif, serta perlunya pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Ciri-Ciri Rokok Ilegal terdapat beberapa jenis, yaitu :
Rokok Polos Tanpa Pita Cukai.
Rokok Dengan Pita Cukai Palsu.
Rokok Dengan Pita Cukai Bekas.
Salah Personalisasi Pita Cukai.
Salah Peruntukkan Pita Cukai.
Adapun cara untuk mengidentifikasi suatu rokok illegal berbeda-beda bergantung pada ciri-ciri dan jenis rokok illegal tersebut.
Terhadap pelaku yang terlibat dalam rokok illegal akan dikenakan ditindaklanjuti dengan pengenaan ancaman pidana sesuai pasal-pasal dalam ketentuan perundang-undangan tentang cukai.
Pungutan negara yang dikenakan terhadap barang- barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang yaitu :
1. Konsumsinya perlu dikendalikan.
2. Peredarannya perlu diawasi.
3. Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
4. Pemakaiannya perlu dibebankan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Rokok merupakan Barang Kena Cukai (BKC) yang pelunasan cukainya dengan cara peletakan pita cukai pada kemasan rokok.
ROKOK ILEGAL adalah ROKOK YANG DALAM PEMBUATAN DAN PEREDARANNYA TIDAK MEMENUHI KETENTUAN.
PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI BIDANG CUKAI.
Bea Cukai memiliki hak dan wewenang dalam penindakan rokok ilegal, di antaranya :
Melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan.
Melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pedagang untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal.
Menggandeng aparat penegak hukum (APH) terkait dalam melaksanakan operasi.
Masyarakat dapat mendukung upaya Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal dengan :
Tidak membeli dan mengedarkan rokok ilegal.
Melaporkan peredaran rokok ilegal ke kantor bea cukai.
Barnianto Ketua LSM Formapek mengatakan, Bea Cukai adalah unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas mengawasi lalu lintas barang dan barang dengan karakteristik tertentu. Bea Cukai juga berperan dalam mengatur penerimaan negara dari pemungutan Bea Masuk, Bea Keluar, dan pajak impor.
Saya meminta kepada Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC )Jambi agar menindak tegas terhadap peredaran rokok ilegal yang ada di Jambi, Ujar Barnianto.
Adapun penindakan ekspor untuk TPT sebanyak 178 kasus dengan nilai Rp38 miliar. Di bidang cukai, sebesar 18.225 penindakan terutama untuk rokok sebanyak 710 juta barang dengan nilai Rp1,1 triliun. Sumber persrilis Kemenkeu November 2024 Yang disinyalir Jambi termasuk salah satu penyumbang kerugian negara.
(Susi Lawati)