JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun — Upaya memperkuat disiplin dan menjaga marwah institusi Polri terus dilakukan. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi melalui Subbid Wabprof memberikan pembinaan etika profesi kepada jajaran Polres Sarolangun, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Polres Sarolangun tersebut menjadi momentum untuk mengingatkan kembali seluruh personel mengenai pentingnya menjaga integritas, disiplin, serta perilaku yang sesuai dengan kode etik profesi Polri.
Pembinaan dipimpin PS. Kaur Binetika Subbid Wabprof Bidpropam Polda Jambi, AKP Sumarlan, S.H., M.H., didampingi Wakapolres Sarolangun Kompol Sumarno Berutu, S.H., serta Kasi Propam Polres Sarolangun.
Sekitar 70 personel yang terdiri dari Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek jajaran, serta personel Polres dan Polsek mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam arahannya, tim Bidpropam Polda Jambi mensosialisasikan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Selain itu, personel juga diberikan pemahaman mengenai Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di lingkungan Polri.
Tak hanya membahas aturan, pembinaan juga menyoroti sejumlah potensi pelanggaran yang dapat berdampak terhadap personel maupun citra institusi.
Seluruh anggota diingatkan agar menjauhi penyalahgunaan narkoba, perjudian online, pinjaman online ilegal, hingga gaya hidup berlebihan atau hedonisme.
Personel juga ditekankan untuk menjaga tata hubungan dalam organisasi, termasuk menghormati pimpinan, senior, maupun sesama rekan kerja.
Pesan tersebut dinilai penting karena setiap perilaku anggota Polri tidak hanya berdampak terhadap dirinya sendiri, tetapi juga dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Melalui kegiatan tersebut, Bidpropam Polda Jambi berharap tidak ada lagi personel yang mengabaikan aturan maupun kode etik dalam menjalankan tugas.
Pembinaan etika profesi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tugas sebagai anggota Polri bukan sekadar menjalankan kewenangan, tetapi juga menuntut integritas, kedisiplinan, keteladanan, dan tanggung jawab moral sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Dengan penguatan pengawasan serta pemahaman terhadap kode etik, jajaran Polres Sarolangun diharapkan semakin profesional dan mampu menjaga nama baik institusi Polri di tengah masyarakat.
(Susi Lawati)




