Tiga Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi, Positif Sabu Usai Digerebek Dini Hari

JAMBI.MPN — Aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Serupun, RT 16, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, berujung pada diamankannya tiga pria oleh personel Satresnarkoba Polresta Jambi.

Ketiganya masing-masing berinisial H (54), TH (47), dan DP (39). Mereka diamankan pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 01.00 hingga 02.00 WIB setelah polisi menerima informasi masyarakat melalui Call Center 110 terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Informasi itu kemudian langsung ditindaklanjuti. Personel Pamapta Polresta Jambi bersama Opsnal Satresnarkoba mendatangi lokasi yang dilaporkan.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt membenarkan adanya pengamanan tersebut.

“Setelah menerima informasi dari Call Center 110, anggota Pamapta Polresta Jambi bersama personel Opsnal Satresnarkoba langsung mendatangi lokasi yang diinformasikan,” ujar AKP Tito.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan tiga pria yang kemudian langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan dua perangkat alat hisap sabu atau bong serta tiga korek api gas.

Tak berhenti di situ, ketiga pria tersebut kemudian menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya dinyatakan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine, zat yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu.

“Dari hasil tes urine, ketiga orang tersebut positif menggunakan narkotika,” kata Tito.

Mengaku Beli Sabu Rp50 Ribu

Dalam pemeriksaan awal, ketiga pria tersebut juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D.

Menurut keterangan awal yang diperoleh polisi, sabu tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp50 ribu.

Namun, sosok D hingga kini masih menjadi fokus penyelidikan Satresnarkoba Polresta Jambi. Polisi tengah berupaya mengungkap keberadaan serta keterlibatan pria tersebut dalam dugaan peredaran narkotika.

Ketiga pria yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak terkait, mengumpulkan alat bukti pendukung, serta melakukan gelar perkara awal untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa laporan masyarakat melalui Call Center 110 dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masyarakat.

Hingga saat ini, penyelidikan masih berlangsung. Polisi juga terus memburu dan mendalami peran pria berinisial D yang disebut dalam pemeriksaan awal sebagai pihak yang memasok sabu kepada ketiga pria tersebut.

Catatan: status hukum ketiga pria masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Jambi.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *