Camat Cileunyi Hadiri Sekaligus Membuka Acara Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dan Lembaga Desa Program ADPD di Desa Cinunuk.

MPN.- Desa Cinunuk mengadakan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dan Lembaga Desa, yang di hadiri dan di buka langsung oleh Camat Cileunyi Cucu Endang, S.Sn., M.Ak. bertempat di Aula Desa Cinunuk, Selasa (23/09/2025)

Terlihat hadir di kegiatan ini Camat Cileunyi, Kades Cinunuk, Sekdes Cinunuk, Pendamping Desa, Perangkat Desa, BPD, LPMD, Puskesmas, Karang Taruna, Kader PKK dan pengurus BUMDes.

Camat Cileunyi mengatakan,”program ADPD atau Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa, bertujuan meningkatkan kapasitas perangkat desa dan lembaga desa melalui pelatihan, pendataan, dan pembinaan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, akuntabel, serta meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat”,katanya.

” Pelatihan ini mencakup materi seperti administrasi desa, pengelolaan keuangan, penyusunan rencana pembangunan, serta kerja sama desa dan BUMDes”, ucapnya menambahkan.

Tujuan Program ADPD, program ini dirancang untuk:
– Meningkatkan Pengetahuan dan Keterampilan:
– Melatih perangkat desa dan pengurus kelembagaan desa agar memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
– Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan
– Memperkuat sistem dan praktik pemerintahan desa yang baik, akuntabel, dan transparan.
– Meningkatkan Pelayanan Publik
Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa.
-Mendukung Pembangunan Desa, membantu desa dalam perencanaan, pengelolaan dana, dan pelaksanaan program pembangunan desa agar lebih terarah dan efektif.
– Materi Pelatihan yang Diberikan
Pelatihan dalam Program ADPD mencakup berbagai bidang, antara lain, administrasi dan Keuangan Desa, meliputi pengelolaan keuangan desa, penyusunan laporan, serta administrasi lainnya.

Pelatihan dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) desa.

Pengelolaan Kelembagaan Desa:
Pembinaan mengenai pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan kerja sama antar desa.

Memperjelas peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menyerap aspirasi dan mengawasi pemerintah desa.

Manfaat Peningkatan kapasitas ini:
– Perangkat desa diharapkan menjadi lebih responsif dan inovatif dalam menghadapi tantangan di desa.
– Meningkatkan kemandirian desa dalam mengelola potensi dan sumber daya yang ada.
– Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa.
– Meningkatkan Kesejahteraan, melalui peningkatan kinerja pemerintahan dan pembangunan desa yang lebih baik, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.    **(Aspa)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *