MEDIA POLISI NASIONAL.– Kecamatan Cileunyi laksanakan Musyawarah pembentukan pengurus Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan penguatan kerjasama antar desa, yang melibatkan perwakilan dari beberapa desa untuk merencanakan, menetapkan pengurus BKAD, dan menyusun peraturan bersama untuk melaksanakan program kerjasama.
Senin (24/11/2025)



Musyawarah ini di hadiri Camat Cileunyi, Sekcam Cileunyi, kasi Pemerintahan Cileunyi, Kasi Pemberdayaan, Pendamping Kecamatan, Ketua APDESI Cileunyi, Para Kades se-Kecamatan Cileunyi, BPD se-Kecamatan Cileunyi, LPMD se-Kecamatan Cileunyi.


“Alhamdulillah, mudah-mudahan apa yang kita niatkan pelaksanaan Badan Kerja Sama Antar Desa, bisa berjalan baik dan lancar” tutur Camat kepada MPN.
Proses ini diawali dengan
pra-musyawarah di tingkat desa dan diakhiri dengan penetapan peraturan bersama kepala desa dan keputusan tentang pengurus BKAD, yang kemudian dilaporkan ke Camat.
Proses pembentukan BKAD dan penguatan kerjasama desa
Pra-Musyawarah Antar Desa: Lima orang perwakilan dari masing-masing lembaga kerjasama desa (LKD) dari desa yang terlibat akan berkumpul untuk membahas rencana kerjasama dan mengusulkan rancangan peraturan bersama kepala desa tentang kerjasama dan pembentukan BKAD.
Musyawarah Antar Desa (MAD): Forum ini dihadiri oleh perwakilan dari desa-desa yang terlibat, BPD, dan Camat. Agenda utama meliputi:
Pembahasan rencana kerjasama antar desa (ruang lingkup, tata cara, jangka waktu, hak dan kewajiban, pembiayaan).
Pembahasan tata kerja BKAD, termasuk pemilihan dan pemberhentian pengurusnya.
Pembahasan dan penetapan rancangan peraturan bersama kepala desa tentang kerjasama antar desa dan pembentukan BKAD.
Pembahasan dan penetapan rancangan keputusan bersama kepala desa tentang penetapan pengurus BKAD.
Konsultasi dan Penetapan, setelah MAD, dilakukan konsultasi lebih lanjut untuk menetapkan peraturan bersama kepala desa dan keputusan bersama kepala desa. Produk hukum ini kemudian disampaikan kepada Camat sebagai laporan.
Hasil dan manfaat
Pembentukan BKAD, Forum MAD menjadi dasar hukum untuk pembentukan BKAD, yang bertugas mengelola kerjasama antar desa.
Penguatan Kerjasama, hasil musyawarah menjadi pedoman bagi BKAD dalam melaksanakan kegiatan kerjasama antar desa, seperti pembangunan infrastruktur, pengelolaan potensi desa, dan program lainnya.
Tata Kelola yang Lebih Baik, dengan adanya BKAD dan peraturan bersama yang jelas, diharapkan kerjasama antar desa dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan transparan.**@spa**




