Dibujuk Lewat WhatsApp, Pelajar 16 Tahun Jadi Korban — Pria 27 Tahun Diciduk Polisi

JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun – Aparat gabungan Unit Reskrim Polsek Bathin VIII bersama Unit PPA Satreskrim Polres Sarolangun bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang mengguncang warga Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.

Kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat diterima polisi pada Senin, 23 Maret 2026. Tak butuh waktu lama, pelaku berinisial MS (27), warga Kabupaten Bungo, berhasil diamankan di hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/30/III/2026/SPKT/Polres Sarolangun/Polda Jambi, terkait kejadian yang terjadi pada Sabtu pagi, 21 Maret 2026.

Korban, seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun berinisial S.T.E, dilaporkan oleh Siti Aisyah (57), warga Desa Bangun Jayo yang juga merupakan keluarga korban.

Dibujuk, Dibawa Pergi, Diduga Jadi Korban Berulang

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula dari komunikasi melalui WhatsApp. Tersangka diduga membujuk korban untuk bertemu. Karena merasa takut, korban akhirnya mendatangi mobil tersangka yang terparkir di depan bangunan Koperasi Merah Putih Desa Bangun Jayo.

Namun pertemuan itu berujung petaka. Korban yang sudah berada di dalam mobil kemudian dibawa pergi oleh tersangka. Dalam perjalanan, tersangka diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban.

Tak berhenti di situ, korban bahkan dibawa hingga ke wilayah Kabupaten Merangin, tepatnya ke rumah keluarga tersangka. Pada hari yang sama, korban kembali dipindahkan ke Kabupaten Bungo dan menginap di tempat kerja tersangka di sebuah kandang ayam—di mana perbuatan serupa diduga kembali terjadi.

Keesokan harinya, korban akhirnya ditemukan oleh pihak keluarga dalam kondisi syok dan langsung dibawa pulang.

Upaya Damai Ditolak, Keluarga Pilih Jalur Hukum

Kasus ini sempat diwarnai upaya “damai” dari pihak keluarga tersangka. Pada Senin, 23 Maret 2026, keluarga pelaku mendatangi pihak korban dan mengusulkan agar permasalahan diselesaikan dengan cara menikahkan tersangka dengan korban.

Namun, usulan tersebut ditolak tegas oleh keluarga korban. Mereka memilih menempuh jalur hukum demi keadilan dan masa depan korban.

Kapolres: Tidak Ada Toleransi untuk Kejahatan terhadap Anak

Kapolres Sarolangun, Wendy Oktariansyah, menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani kasus yang melibatkan anak.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merusak masa depan generasi muda. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan serupa.

Pelaku Diamankan, Barang Bukti Disita

Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Yosua Adrian, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan.

“Tersangka berhasil diamankan pada hari yang sama. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 unit handphone milik korban (Realme, warna abu-abu)

1 unit handphone milik tersangka (Tecno Spark Go 2)

1 unit mobil Toyota Calya warna coklat metalik (BK 1420 AFR)

Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal terkait dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk pengiriman SPDP ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta koordinasi lanjutan guna memastikan proses hukum berjalan tuntas.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kejahatan terhadap anak masih menjadi ancaman nyata, dan membutuhkan peran aktif semua pihak untuk mencegah serta menanganinya secara tegas.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *