Dikejar Hingga Tuntas, Kasus Tambang Ilegal Sarolangun Masuk Tahap II

JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun — Langkah tegas kembali diperlihatkan aparat kepolisian dalam membasmi praktik tambang ilegal di wilayah Kabupaten Sarolangun. Polres Sarolangun melalui Unit Tipidter Sat Reskrim resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sarolangun dalam proses Tahap II, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Pelimpahan ini dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter IPDA Gagah Tegar D., S.Trk bersama tim penyidik, menandai bahwa perkara dugaan pertambangan ilegal tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap memasuki tahap persidangan.

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/A-01/I/2026/SPKT/RES.SRL/Polda Jambi tertanggal 28 Januari 2026. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan intensif, aparat berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial I (48), warga Desa Temenggung, Kecamatan Limun.

Tersangka diduga kuat menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 158 juncto Pasal 35. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Kapolres Sarolangun, Wendi Oktarinsyah, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku tambang ilegal di wilayah hukumnya. Penindakan ini, kata dia, bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga upaya menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kepentingan negara.

“Kami tidak akan mentolerir aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. Setiap pelanggaran akan diproses hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Senada, Kasat Reskrim Yosua Adrian memastikan seluruh proses penanganan perkara telah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), mulai dari laporan awal hingga tahap pelimpahan.

“Dengan Tahap II ini, kami pastikan berkas perkara sudah siap disidangkan. Kami juga akan terus mengawal hingga proses hukum selesai,” ujarnya.

Seluruh rangkaian kegiatan pelimpahan berlangsung aman dan lancar. Tersangka beserta barang bukti telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kondisi lengkap.

Sebagai penutup, Polres Sarolangun kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus digencarkan demi menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Sarolangun.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *