Disorot Publik, Proses Lelang di ULP Muaro Jambi Dinilai Tidak Transparan: Benarkah Terjadi Pola “Satu Pintu”?

JAMBI.MPN-Kab.Muaro Jambi – Proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi tengah menjadi perhatian serius publik. Unit Layanan Pengadaan (ULP) Muaro Jambi disorot setelah muncul berbagai dugaan ketidakwajaran dalam mekanisme lelang sejumlah paket pekerjaan, yang oleh sejumlah pihak dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip transparansi dan persaingan sehat.

Berdasarkan informasi dan keterangan dari sejumlah pelaku usaha jasa konstruksi lokal, terdapat indikasi pola pengambilan keputusan yang terpusat, sehingga proses lelang dinilai seolah berjalan melalui mekanisme “satu pintu”. Dugaan ini muncul karena adanya paket pekerjaan yang dinilai sulit ditembus oleh peserta lelang lain, meskipun secara administratif telah memenuhi persyaratan.

Sejumlah paket pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan melalui tender terbuka, menurut sumber, justru diduga diarahkan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL) atau disusun sedemikian rupa sehingga hanya memenuhi kualifikasi pihak tertentu. Praktik semacam ini, apabila benar terjadi, tentu bertentangan dengan semangat Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan prinsip efisien, efektif, terbuka, dan akuntabel.

Dalam regulasi tersebut, Penunjukan Langsung hanya dapat diterapkan dalam kondisi tertentu dengan batasan nilai yang jelas, yakni maksimal Rp200 juta untuk pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya, serta maksimal Rp100 juta untuk jasa konsultansi, atau dalam keadaan khusus yang diatur secara limitatif.

Apabila ditemukan adanya pemecahan paket pekerjaan (splitting) untuk menghindari mekanisme tender, atau penentuan pemenang yang tidak didasarkan pada evaluasi objektif dan terukur, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran administratif hingga konsekuensi hukum, serta membuka ruang terjadinya kerugian keuangan negara.

Keluhan juga disampaikan oleh sejumlah kontraktor lokal yang merasa kurang memperoleh ruang kompetisi yang setara.

“Kami berharap lelang benar-benar terbuka. Jangan sampai peserta hanya formalitas, sementara hasilnya sudah bisa ditebak,” ujar salah satu sumber, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Pengamat kebijakan publik menilai, lemahnya transparansi dalam pengadaan berisiko menurunkan kualitas hasil pekerjaan dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Oleh karena itu, penguatan pengawasan internal oleh Inspektorat, serta keterbukaan data melalui sistem LPSE, dinilai menjadi langkah penting untuk menjawab keraguan publik.

Menanggapi berbagai dugaan tersebut, masyarakat mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penelaahan awal apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Audit terhadap proses dan jejak digital pengadaan di LPSE dapat menjadi instrumen klarifikasi untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala ULP Muaro Jambi, Anjar, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat masih menunggu tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi sesuai dengan Undang-Undang Pers.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *