MPN.- JABAR – Plh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol irfan N S.I.K., mengatakan bahwa pengungkapan yang telah dilakukan oleh Direktorat siber Polda Jawa Barat, adapun pengungkapan tersebut terkait dengan jasa layanan SEO atau search engine optimization di mana cyber berhasil melakukan pengungkapan yang terus, ternyata judi online dengan ada 6 tersangka, dan berdasarkan enam tersangka Ini alamatnya di berbagai wilayah Indonesia

Adapun barang bukti sebagaimana dipajang dan pasal yang dikenakan Yaitu sesuai denga undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE pasal 55 ayat 1 ke-1 dan atau pasal 56 KUHP

Wadir siber Polda Jawa Barat menyampaikan bahwa Direktorat reserse siber Polda Jabar telah berhasil mengungkap berkaitan dengan layanan jasa SEO dengan tujuan memudahkan mesin pencari untuk menemukan halaman ataupun website yang ditempatkan di halaman pertama dengan menempati halaman pertama atau dengan menempati di urutan pertama di mesin pencarian dengan menempatkan situs judi online.
Beberapa judi online ini situsnya ada 6 situs judi online di mana pelaku mendapatkan jasa dari masing-masing situs kegiatan ini berlangsung dari sejak tahun 2023 sampai dengan terungkap di tahun 2025.
Jasa melalui masing-masing situs bervariatif setiap bulannya mereka menghasilkan keuntungan sebesar 10 juta sampai dengan 15 juta per masing-masing situs judi online.
Adapun barang yang di amankan dari hasil pengungkapan yaitu 11 unit laptop berbagai merk, 8 unit handphone berbagai merek, 59 buah kartu dan satu buah rekening BCA uang senilai 7 juta, 5 unit perangkat komputer satu unit kendaraan roda empat merk Mercedes Benz, 1 unit kendaraan roda empat merk Toyota type calya.
Adapun hasil yang diterima oleh pelaku selama kegiatan di akumulatifkan sebesar jutaan, hasil pemasukan dari jasa situs judi online yang dimasukkan ke dalam website yang diberi nama yaitu Garuda website, hasil pengungkapan dari Direktorat resese siber dan bekerjasama dengan Kementerian kominfo untuk memblokir berkaitan dengan situs-situs judi online yang di pasarkan ataupun dipublikasikan melalui website yang dikelola oleh para pelaku ini.
Mereka punya peran masing-masing, peran dari tersangka atas nama DA membuat membuat website Garuda, Kemudian dari masing-masing tersangka lainnya MH bekerja di dalam pengelolaan website ini sebagai pemegang keuangan atau dan pekerja teknis lapangan, tersangka AIR membuat artikel dan admin membuat keyword, kemudian tersangka inisial DR membuat artikel, tersangka RM pembuat artikel dan membantu pekerjaan teknis yang dilakukan tersangka inisial MH dan tersangka inisial NP membuat artikel kegiatan ini.
Semua dilakukan di daerah Kabupaten Karawang tepatnya di kecamatan Telukjambe jadi situs-situs yang di iklankan oleh mereka di website mereka, masih dalam pendalaman, dan ada beberapa situs ini keberadaannya di luar negeri yaitu di Kamboja mereka hanya mendapatkan jasa saja, jasa dari hasil yang mungkin diiklankan dari website tersebut yang mereka kelola dari tahun 2023 sampai tahun 2025
Ada beberapa rekening tabungan yang di ajukan untuk blokir karena ini sangat merugikan, banyak dari warga masyarakat terlilit hutang karena jadi online, Polda Jabar sangat serius menangani hal-hal ini.
Adapun pengembangan dari beberapa situs ini berada di luar negeri yaitu di Kamboja dan di Kanada akan di kembangkan terus terima kasih sementara ini yang sudah dipastikan 6 situs. *(Aspa)*




