JAMBI.MPN-Kab.Tanjab Barat — Penanganan kasus narkotika di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali menunjukkan perkembangan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjab Barat resmi menerima pelimpahan dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari Polsek Tungkal Ulu, Kamis (30/4/2026) sore.
Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus peredaran sabu yang berhasil diungkap aparat Polsek Tungkal Ulu di dua lokasi berbeda, yakni di Mess Sungai Tapah, Desa Kuala Dasal, Kecamatan Tungkal Ulu, serta di Desa Delima, Kecamatan Tebing Tinggi.
Kapolres Tanjung Jabung Barat melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus A. Purba, SH, MH, menyampaikan bahwa kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berawal dari Laporan Warga
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Sungai Tapah. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tungkal Ulu AKP Windy TK langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (38). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket kecil sabu yang disimpan di dalam tas pinggang miliknya.
Dari pengakuan MR, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial SI (29), warga Desa Delima.
Pengembangan Cepat, Tersangka Kedua Ditangkap
Tak butuh waktu lama, petugas langsung melakukan pengembangan. Pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.15 WIB, polisi bergerak ke kediaman SI di Desa Delima.
Hasilnya, SI berhasil diamankan di rumahnya. Dari penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam adaptor charger di gudang belakang rumah.
Selain itu, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika turut diamankan sebagai barang bukti.
Barang Bukti Lengkap Diamankan
Dari tangan MR, polisi menyita berbagai barang bukti seperti paket sabu, alat hisap (bong), plastik klip, buku catatan, hingga telepon genggam.
Sementara dari tersangka SI, diamankan paket sabu tambahan, alat bantu, serta perangkat komunikasi yang diduga digunakan dalam transaksi.
Menariknya, dari hasil pendalaman awal, diketahui bahwa barang bukti sabu tersebut diduga berasal dari seorang narapidana di Lapas Tungkal berinisial RK. Hal ini membuka peluang adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Terancam Hukuman Berat
Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya dalam KUHP terbaru.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Komitmen Berantas Narkoba
Kasus ini kembali menjadi bukti bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum memberantas peredaran narkotika. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Upaya pemberantasan narkoba akan terus digencarkan demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman barang haram tersebut.
(Susi Lawati)




