Gagalkan Peredaran Narkoba, Polresta Jambi Ringkus Kurir Sabu 602 Gram di Dua Lokasi

JAMBI.MPN – Upaya peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Kota Jambi berhasil digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi mengamankan seorang pria beserta barang bukti sabu seberat lebih dari 600 gram dalam pengungkapan yang dilakukan di dua lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Senin malam, 12 Januari 2026, berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah kost di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Jambi.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan, menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang laki-laki berinisial Rendra Pratama di lokasi pertama.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana tersangka,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Tak berhenti di situ, dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan sabu di lokasi lain. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah ruko kosong di Jalan Amangkurat, Kecamatan Jambi Timur.

“Di lokasi kedua, petugas menemukan tujuh paket besar sabu yang disembunyikan di dalam plastik hitam dan dibungkus jaket. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 10 paket dengan berat kotor 615,7 gram dan berat bersih 602,94 gram,” ungkapnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa dua unit timbangan digital, plastik klip bening berbagai ukuran, sedotan dan sendok sabu, satu unit handphone Android, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan keterangan sementara, tersangka diketahui berperan sebagai penyimpan (gudang) sekaligus pengedar sabu milik seseorang berinisial F, yang kini masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian.

“Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp8 juta per kilogram sabu yang berhasil diedarkan,” tambah Kabid Humas.

Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan narkotika yang lebih luas dan menangkap pelaku lain yang terlibat.

“Kami tidak akan berhenti pada satu tersangka. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan pemasok utama,” tegas Kombes Pol. Erlan Munaji.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *