Geger! Polsek Jelutung Bongkar Sindikat Narkoba Kendali Lapas, Tiga Pelaku Diciduk Tengah Malam di Kos-kosan 

JAMBI.MPN – Peredaran narkoba di Kota Jambi kembali diguncang! Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung Polresta Jambi berhasil membongkar sindikat narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas. Tak tanggung-tanggung, tiga orang pelaku diamankan dalam penggerebekan dramatis yang berlangsung Selasa (19/8/2025) tengah malam.

Lokasi penggerebekan pun terbilang nekat: sebuah kos bernama Goals Sport Galery di Jalan Syamsu Bahrun, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, tepat di perbatasan hukum Polsek Jelutung dan Polsek Telanaipura.

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah F (20) sang pengedar utama, A (21), serta seorang perempuan berinisial S (21). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa enam paket sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip kosong, satu unit handphone, serta uang tunai Rp260 ribu.

Kapolsek Jelutung, Iptu Choiril Umam, menegaskan bahwa sabu tersebut milik F, yang mendapatkannya melalui jaringan tempel. “Pelaku mengaku sebagian barang sudah dipakai bersama, sisanya hendak dijual kembali,” tegasnya, Rabu (20/8/2025).

Yang lebih mengejutkan, dari hasil interogasi, terungkap bahwa otak peredaran sabu ini ternyata dikendalikan dari dalam Lapas Jambi! Pelaku F mengaku sudah enam hingga tujuh kali melakukan transaksi dengan seorang napi berinisial MI. Sistem yang digunakan adalah mapping atau tempel, modus klasik yang sering dipakai jaringan narkoba.

“Dari dalam Lapas, MI mengatur semuanya. Barang sebagian dikonsumsi, sebagian lagi dijual,” beber F di hadapan petugas.

Kini, ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Jelutung. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polresta Jambi untuk membongkar jaringan lebih besar.

Pengungkapan ini semakin menambah daftar panjang kasus narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji. Pertanyaan pun mencuat: sampai kapan Lapas menjadi “markas” bisnis haram sabu-sabu?

(Shee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *