JAMBI.MPN — Dugaan pembangkangan terhadap aturan kembali mencuat di Kota Jambi. Sebuah gudang ekspedisi milik PT Mega Sakti yang berlokasi di Kelurahan Sijinjang, Kecamatan Jambi Timur, disinyalir beroperasi tanpa papan nama identitas perusahaan serta berada di luar zona pergudangan resmi yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Jambi.
Ironisnya, gudang tersebut disebut telah lama beroperasi tanpa pernah tersentuh penertiban. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas?
Selain tidak memasang identitas perusahaan, keberadaan gudang ekspedisi PT Mega Sakti juga patut diduga menabrak Perda Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pergudangan, yang secara tegas mengatur zonasi, perizinan, hingga kewajiban operasional gudang di wilayah perkotaan.
Tak hanya itu, ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah juga mewajibkan setiap badan usaha memasang papan nama sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
Warga sekitar menyebut, aktivitas bongkar muat di gudang tersebut berlangsung hampir setiap hari, menimbulkan kebisingan serta lalu lintas kendaraan berat, tanpa kejelasan legalitas yang bisa diakses publik.
“Sudah lama beroperasi, tapi seperti tidak pernah ada penertiban. Seolah-olah kebal hukum,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Gudang ekspedisi PT Mega Sakti ini berada dalam wilayah hukum Polsek Jambi Timur. Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah tegas berupa penutupan atau penyegelan, meski dugaan pelanggaran aturan tata ruang dan pergudangan kian terang.
Jika aparat di tingkat Polsek dinilai belum mampu bertindak, masyarakat mendesak agar Polda Jambi turun tangan langsung guna memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
Perda RTRW Kota Jambi Tahun 2024 telah mengatur zonasi wilayah secara jelas, sementara Perda Pergudangan Tahun 2010 mengatur aspek teknis dan operasional. Pelanggaran terhadap aturan ini bukan sekadar administrasi, melainkan berpotensi merugikan daerah dan mencederai rasa keadilan publik.
Masyarakat pun menyuarakan harapan besar kepada Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., agar meningkatkan pengawasan dan menindak tegas gudang-gudang yang selama ini diduga beroperasi liar dan mengabaikan aturan.
Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting agar tidak tercipta preseden buruk, di mana pelanggaran dibiarkan dan aturan hanya menjadi tulisan di atas kertas.
Hukum harus hadir, bukan sekadar slogan.
(Susi Lawati/Tim)




