JAMBI.MPN-Kab.Merangin — Kasus dugaan pinjam pakai barang bukti (BB) alat berat PETI di lingkungan Polres Merangin kian memanas dan menyita perhatian publik. Setelah viral di media sosial, Polda Jambi akhirnya turun tangan langsung. Pemeriksaan internal pun dilakukan, dan Kasat Reskrim Polres Merangin justru menjadi pihak pertama yang diperiksa.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Eka Putra Yuliesman Koto, diperiksa oleh dua personel Propam Polda Jambi di ruang kerjanya pada sekitar pukul 10.51 WIB. Pemeriksaan tersebut bahkan sempat terdokumentasi dan beredar di kalangan internal.
Pemeriksaan itu disebut berkaitan dengan paparan peristiwa penemuan dua unit alat berat di Desa Jangkat, Kecamatan Jangkat Timur, yang belakangan diketahui berstatus barang bukti (BB) dalam perkara Pertambangan Tanpa Izin (PETI), namun diduga dipinjamkan untuk kepentingan tertentu.
Ironisnya, di saat Irwasda Polda Jambi dan Dirintelkam melakukan kunjungan serta pendalaman kasus, publik justru menyoroti sikap Kasi Humas Polres Merangin yang dinilai tidak berada di tempat.
“Kalau masalah alat itu, dari awal aku tidak tahu ceritanya, karena aku belum masuk. Konfirmasi saja ke Kasat,” ujar Kasi Humas Polres Merangin, Sakirman, saat dimintai tanggapan.
Namun pernyataan tersebut justru memantik tanda tanya besar. Pasalnya, kedatangan Irwasda Polda Jambi bukanlah kunjungan biasa.
Saat dikonfirmasi ulang terkait pemeriksaan yang disebut berlangsung sejak 16 Januari, Sakirman mengaku mengetahui kedatangan Irwasda, tetapi tidak mengikuti rangkaian kegiatan.
“Kalau Irwasda datang aku tahu, cuma aku tidak mengikuti. Para PJU di luar semua, humas masuk, anak buah aku mengambil dokumen, habis itu keluar,” katanya.
Pernyataan mengejutkan kembali muncul ketika Sakirman mengaku meninggalkan lokasi setelah Salat Jumat.
“Kalau itu aku tidak tahu, karena setelah menyambut Irwasda, habis Salat Jumat aku keluar ke pasar, ke tempat asung Pasar Baru,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi internal, pemeriksaan terhadap Kasat Reskrim tidak berhenti di ruang kerja, melainkan berlanjut ke ruang rapat sekitar pukul 15.00 WIB. Situasi ini semakin menguatkan dugaan bahwa perkara ini tidak dianggap sepele oleh Polda Jambi.
Kasus ini pun semakin serius setelah publik menyoroti ketentuan tegas dalam KUHAP baru, UU Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 130 ayat (4) yang secara eksplisit menyatakan:
“Benda sitaan dilarang untuk dipergunakan oleh siapa pun dan untuk tujuan apa pun, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan perkara.”
Tak hanya itu, jagat media sosial juga diramaikan dengan isu mencuatnya angka Rp300 juta dan sebuah rekening BCA yang diduga berkaitan dengan dugaan pinjam pakai BB alat berat tersebut, meski hal ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat berwenang.
Informasi terbaru yang diperoleh media ini menyebutkan, sejumlah pejabat utama Polres Merangin kembali dijadwalkan dipanggil ke Polda Jambi pada Senin (19/1/2025) guna pendalaman lanjutan.
Kasus ini pun kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dan transparansi di tubuh kepolisian, sekaligus sorotan tajam publik terhadap penanganan barang bukti kejahatan lingkungan di Provinsi Jambi.
(Susi Lawati)




