Gerak Cepat Sat Reskrim, Terlapor Dugaan Cabul Resmi Berstatus Tersangka

JAMBI.MPN-Kab.Tanjab Barat – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjung Jabung Barat bergerak cepat menangani kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang terjadi di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi. Seorang pria berinisial AL (34) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut dilaporkan setelah korban berinisial AZ (19), warga Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menyampaikan laporan melalui pihak pelapor ke Polsek Tebing Tinggi pada Sabtu, 2 Mei 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan peristiwa cabul itu terjadi dalam rentang waktu Agustus hingga September 2025 di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Setelah menerima laporan, Polsek Tebing Tinggi langsung berkoordinasi dengan Polres Tanjung Jabung Barat. Penanganan perkara kemudian diambil alih oleh Sat Reskrim Polres Tanjab Barat guna mempercepat proses hukum.

Penyidik bergerak intensif dengan melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor.

“Hasil penyidikan dan gelar perkara menetapkan AL sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” demikian disampaikan pihak kepolisian.

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga tangkapan layar percakapan WhatsApp antara tersangka dan korban yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat ini, Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat masih terus mendalami kasus guna melengkapi berkas penyidikan. Polisi menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, proporsional, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Selain itu, aparat kepolisian juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap identitas korban demi menjaga hak serta nama baik pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *