Polres Sarolangun Grebek Peredaran Narkoba, 20,15 Kg Sabu Disikat! Operasi Antik Siginjai 2025 Capai Target 100 Persen

JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun – Perang terhadap narkotika di Bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko kembali menunjukkan gebrakan besar. Polres Sarolangun berhasil menorehkan prestasi gemilang lewat Operasi Antik Siginjai 2025, dengan capaian pengungkapan kasus 100 persen tuntas!

Dalam gelaran Press Release di lobby utama Polres Sarolangun, Senin (22/9/2025) siang, Kapolres Sarolangun melalui jajaran Satres Narkoba mengumumkan hasil yang mengejutkan. Dari operasi yang berlangsung sejak 25 Agustus hingga 13 September 2025, aparat berhasil mengungkap 12 kasus dan mencokok 18 tersangka yang terdiri dari 15 pria dan 3 wanita.

Barang bukti yang disita pun tak main-main. Polisi berhasil menggagalkan peredaran 20,15 kilogram sabu dan 1,24 kilogram ekstasi (setara 4 butir), jumlah fantastis yang jika lolos ke pasaran bisa meracuni ribuan generasi muda Sarolangun.

“Semua tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari bandar besar, kurir, pengedar, hingga pengguna. Tidak ada satupun yang direkomendasikan untuk rehabilitasi, semuanya naik ke tahap sidik,” tegas Kasat Narkoba AKP Ojak P. Sitanggang, SH dalam konferensi pers.

Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 114, 112, 132, dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun penjara hingga hukuman mati.

Operasi ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Polres Sarolangun di bawah komando AKBP beserta jajaran dalam menutup ruang gerak jaringan narkoba di wilayah hukum Sarolangun.

Acara press release yang turut dihadiri Kabag Ops AKP Angga Luviyanto, MH, Kasi Humas AKP Rinedradi, serta para perwira dan awak media tersebut berakhir pukul 14.30 WIB dengan situasi aman dan kondusif.

Dengan capaian ini, Polres Sarolangun menegaskan: “Tidak ada tempat bagi bandar narkoba di Sarolangun!”

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *