BATAM.MPN – Himpunan Wartawan Daerah (HiWaDa) Kepulauan Riau menyatakan keprihatinan serta perhatian terhadap perkembangan kasus yang berkaitan dengan dugaan pengancaman dan intimidasi yang masih berhubungan dengan polemik dugaan perundungan anak di salah satu lembaga pendidikan di Batam.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, salah satu pihak telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, gelar perkara, serta menemukan adanya alat bukti dan keterangan saksi yang dianggap memenuhi syarat untuk peningkatan status hukum perkara tersebut.
Ketua Umum HiWaDa Kepri, Erfan Indriyawan, S.P., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyidikan. Namun, ia menekankan bahwa karena perkara ini berkaitan dengan isu sensitif yang melibatkan anak, maka seluruh proses hukum diharapkan tetap mengedepankan profesionalitas, transparansi, objektivitas, dan prinsip keadilan.
“HiWaDa Kepri menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami menilai bahwa perkara yang berkaitan dengan anak memerlukan kehati-hatian ekstra agar seluruh pihak dapat memperoleh perlakuan hukum yang adil,” ujarnya, Selasa (23/06/2026).
HiWaDa Kepri juga mengingatkan agar perhatian publik tidak terlepas dari substansi awal yang melatarbelakangi munculnya polemik, yakni dugaan adanya peristiwa yang berkaitan dengan perundungan terhadap anak di lingkungan pendidikan.
“Penanganan terhadap dugaan perundungan anak tetap harus menjadi perhatian bersama dan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut Erfan.
Lebih lanjut, HiWaDa Kepri mendorong adanya penguatan pengawasan internal dan eksternal terhadap proses penegakan hukum guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan tersebut diharapkan dapat dilakukan oleh unsur pengawas internal kepolisian maupun lembaga pengawas eksternal yang berwenang.
Menurut HiWaDa Kepri, pengawasan dimaksud bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Selain itu, HiWaDa Kepri menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum yang sedang berjalan. Penetapan status tersangka tidak dapat dimaknai sebagai penetapan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak memberikan penilaian sebelum proses hukum selesai,” tambahnya.
Kepada pihak keluarga yang terlibat dalam perkara ini, HiWaDa Kepri mengimbau agar tetap fokus pada upaya pendampingan hukum serta memperhatikan kondisi psikologis anak, termasuk menghindari pernyataan yang dapat memperluas polemik di ruang publik.
Di sisi lain, HiWaDa Kepri juga mendorong institusi pendidikan di Batam dan Kepulauan Riau untuk menjadikan peristiwa ini sebagai evaluasi dalam memperkuat sistem perlindungan anak, mekanisme pengawasan, serta penanganan pengaduan yang lebih efektif dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
“Perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap situasi,” tegas Erfan.
Sebagai organisasi yang bergerak dalam bidang sosial kontrol dan kebebasan pers, HiWaDa Kepri menyatakan akan terus mengikuti perkembangan kasus ini secara proporsional, berimbang, dan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Organisasi ini berharap seluruh pihak dapat mengedepankan penyelesaian yang adil, menjaga kondusivitas, serta memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas utama.
(Red).



