Istri Sah Resmi Gandeng Pengacara, “Suami Mokondo” Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penelantaran Rumah Tangga

JAMBI.MPN — Polemik rumah tangga yang menyeret nama Audila Putri Sahara (27) kembali memanas. Setelah berbulan-bulan menahan tekanan psikologis dan sorotan publik, Audila akhirnya mengambil langkah tegas: menggandeng Kantor Hukum RSP & EAD dan memolisikan suaminya, yang kini viral dengan julukan “Suami Mokondo.”

Kantor Hukum RSP & EAD diumumkan sebagai penerima kuasa resmi untuk menangani kasus ini, yang sebelumnya telah menjadi sorotan warganet di Provinsi Jambi dan nasional. Keberanian Audila membuka kondisi rumah tangganya di publik memicu gelombang diskusi luas—terutama setelah ia mengungkap dugaan perselingkuhan yang dilakukan suaminya dengan seorang perempuan lain.

Pernyataan tersebut bukan hanya mengundang simpati, tetapi juga mengguncang media sosial. Kasus tersebut kian meledak setelah Audila tampil sebagai bintang tamu di podcast dr. Richard Lee, influencer dan dokter kecantikan ternama. Dalam podcast itu, Audila kembali membeberkan berbagai fakta yang sebelumnya tak terungkap.

Salah satu yang paling menyedot perhatian publik adalah pengakuannya bahwa hampir seluruh kebutuhan rumah tangga selama pernikahan justru ditanggung orang tuanya, bukan oleh sang suami. Kondisi ini kemudian melahirkan istilah “Suami Mokondo” — sebutan sinis untuk suami yang dinilai hanya menumpang hidup dan tak memenuhi tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga.

Tidak ingin berlarut-larut menjadi konsumsi publik tanpa penyelesaian hukum, Tim Hukum RSP & EAD bergerak cepat. Mereka melayangkan laporan resmi ke Polresta Jambi pada Jumat, 05 Desember 2025, dengan nomor registrasi LP/B/777/XII/2025/SPKT. Laporan ini memuat dugaan tindakan yang merugikan hak-hak Audila sebagai istri, termasuk aspek penelantaran dalam rumah tangga.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa langkah ini bukan upaya balas dendam, melainkan bentuk perjuangan untuk mendapatkan keadilan serta kepastian hukum. Mereka berkomitmen mengawal laporan ini hingga tuntas sesuai peraturan yang berlaku.

“Pendampingan kami bertujuan memastikan hak-hak klien kami terlindungi. Negara harus hadir ketika perempuan dirugikan dalam pernikahan,” tegas Tim Hukum RSP & EAD.

Kasus ini diprediksi menjadi salah satu perkara rumah tangga paling disorot di akhir tahun 2025. Publik kini menantikan tindak lanjut kepolisian, sembari berharap langkah Audila bisa menjadi jalan bagi banyak perempuan lain untuk berani memperjuangkan hak mereka.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *