PETI Jangkat Diduga Dilindungi? Alat Berat Bisa Keluar Polsek, Bukti Penting Raib, Hukum Dipertanyakan!

JAMBI.MPN-Kab.Merangin – Penanganan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Jangkat, Kabupaten Merangin, kini bukan sekadar menuai kritik, namun telah menjelma menjadi sorotan keras publik yang mempertanyakan integritas dan keseriusan aparat penegak hukum.

Setelah aksi demonstrasi mahasiswa Merangin berlangsung berjilid-jilid, fakta baru kembali mencuat dan mengguncang kepercayaan masyarakat. Publik sebelumnya dibuat geram oleh beredarnya dokumentasi alat berat yang telah diamankan, namun justru keluar dari Polsek Jangkat pada malam hari, dengan dalih “dipinjam pakai”—sebuah alasan yang dinilai janggal dan sarat kontroversi.

Situasi ini semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa penegakan hukum dalam kasus PETI Jangkat tidak berjalan transparan dan berpotensi melenceng dari prosedur hukum.

Barang Bukti Diduga “Dipilih-Pilih”, Hukum Dicurigai Tumpul

Tak berhenti di situ, warga Jangkat kembali mengungkap kejanggalan serius dalam operasi penertiban PETI yang dilakukan pada Juni 2025 lalu. Dalam operasi tersebut, tidak seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Jangkat, padahal barang-barang itu merupakan bagian vital dari aktivitas tambang ilegal.

“Kenapa hanya alat berat yang diamankan? Kenapa sekitar 30 galon minyak tidak dibawa ke polsek?” ungkap seorang warga Jangkat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Media ini memperoleh dokumentasi penangkapan malam hari hingga proses pengamanan di Polsek Jangkat, yang menunjukkan perbedaan signifikan jumlah dan jenis barang bukti antara lokasi penindakan dan yang akhirnya diamankan.

Barang-barang lain seperti puluhan galon minyak, terpal, mesin robin, selang, dulang, serta peralatan tambang ilegal lainnya dilaporkan tidak ikut diamankan. Kondisi ini dinilai warga sebagai upaya melemahkan pembuktian hukum.

“Kalau barang bukti lengkap diamankan, tentu jerat hukumnya kuat. Ini terkesan disengaja untuk membuka ruang kompromi,” tegas warga tersebut.

Berpotensi Langgar KUHAP dan UU Minerba

Praktik pengamanan barang bukti yang tidak menyeluruh ini berpotensi menabrak aturan hukum yang berlaku.

Dalam Pasal 39 KUHAP, ditegaskan bahwa barang yang digunakan atau berkaitan langsung dengan tindak pidana wajib disita sebagai barang bukti.

Sementara itu, aktivitas PETI secara tegas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 UU Minerba menyebutkan:

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Dengan demikian, seluruh peralatan yang digunakan dalam aktivitas PETI seharusnya diamankan, bukan hanya sebagian.

Lebih jauh, warga menduga tidak diamankannya barang bukti lain berkaitan langsung dengan keluarnya alat berat dari Polsek Jangkat, sehingga penanganan perkara terkesan setengah hati dan sarat kejanggalan prosedural.

Polda Jambi Sudah Digetarkan Aksi Mahasiswa

Gelombang protes atas dugaan kejanggalan ini bahkan telah menggetarkan Polda Jambi, menyusul aksi demonstrasi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Merangin pada 12 Desember 2025 lalu. Massa aksi mendesak evaluasi total penanganan PETI Jangkat dan meminta penindakan tegas tanpa pandang bulu.

Wilayah Jangkat sendiri sebelumnya dilaporkan didatangi belasan alat berat yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal berskala besar, sehingga kasus ini dinilai bukan perkara kecil.

Publik Menanti Ketegasan Aparat

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mengkonfirmasi Polres Merangin terkait alasan tidak diamankannya seluruh barang bukti dalam operasi PETI tersebut.

Kini, publik menanti transparansi, ketegasan, dan langkah hukum nyata dari aparat penegak hukum. Penindakan PETI tidak boleh berhenti sebagai formalitas belaka, namun harus memberikan efek jera, menegakkan supremasi hukum, serta memulihkan kepercayaan masyarakat yang kian tergerus.

Jika hukum terus tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka PETI bukan hanya merusak lingkungan—tetapi juga meruntuhkan wibawa negara.

(Susi Lawati/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *