Soreang, MPN. || SK Dirjen penyelenggaraan haji dan umroh No. 92 tahun 2025 tentang pedoman penyelenggaraan bimsik tahun 2025, bertujuan meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan jamaah haji reguler dalam melaksanakan ibadah haji.

Pelaksanaan bimsik tersebut dilaksanakan di seluruh kab/kota propinsi se – Indonesia tidak terkecuali di tingkat kabupaten Bandung Jawa Barat.
Pada umumnya kegiatan bimsik ditingkat kabupaten bandung berjalan lancar, akan tetapi muncul kabar atau isu tak sedap yang diduga ada pungutan yang dilakukan oleh oknum dengan potongan Rp. 5000 – 20.000,- per calon jamaah haji.
Kabar pemotongan dana calon jamaah calon haji sudah tersebar, bahkan sudah dimuat di beberapa media online seperti media online Nusantaranews.
Dalam pemberitaan tersebut dikatakan,”kegiatan bimsik yang dilaksanakan setiap tahun musim haji selalu ada pemotongan dari anggaran kegiatan bimsik tidak terkecuali dalam kegiatan bimsik tahun 2025, ada pemotongan anggaran sebesar 5.000 rupiah per jemaah yang tahun ini bimsik tingkat kabupaten bandung sebanyak 2560 jemaah”.
Dengan adanya isu tersebut MPN (media polisi nasional) mencoba menelusurinya kelapangan, menurut salah seorang kepala KUA yang tidak mau namanya disebutkan, membenarkan bahwa dalam kegiatan bimsik tahun ini anggaran untuk para jemaah dipotong 20 rupiah per calon jemaah haji yang mengikuti kegiatan bimsik.
Ketika permasalahan tersebut dikonfirmasikan kepada Marwan yang nenjabat sebagai ketua forum kua kabupaten bandung menjelaskan,” bahwa pemberitaan tersebut tidak benar harus ditabayunkan dengan sumber karena itu fitnah.
Sedangkan ketika dikonfirmasikan kepada kasi PHU kabupaten bandung H. Dudi mengenai pemberitaan tersebut mengatakan ,” ia menyangkal kalau staf nya terlibat dalam pemungutan tersebut seperti yang diberitakan dan dirinya tidak berani menduga duga dari mana sumbernya pemberitaan tersebut. (BANKS)



