Jalur Kota Jadi Lintasan Tronton, Badan Jalan Jadi Tempat Antrean SPBU: Dishub Jambi Bungkam?

JAMBI.MPN – Antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang hingga memakan badan jalan kembali menjadi sorotan. Di tengah persoalan tersebut, lalu-lalang kendaraan besar jenis tronton di ruas jalan dalam Kota Jambi turut menuai keluhan masyarakat.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: sejauh mana pengawasan dan penindakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi terhadap kendaraan yang mengganggu kelancaran lalu lintas?

Sorotan semakin menguat setelah sejumlah kendaraan bertonase besar masih ditemukan melintas di ruas jalan dalam kota, meski persoalan kendaraan besar masuk dan melintas di wilayah Kota Jambi sebelumnya telah beberapa kali diberitakan media.

Persoalan tersebut kemudian coba dikonfirmasi awak media kepada Dishub Kota Jambi pada 1 September 2026. Saat itu, staf Dishub meminta awak media kembali pada keesokan harinya untuk bertemu dan mendapatkan penjelasan langsung dari Kepala Dishub Kota Jambi.

Namun, ketika awak media kembali pada 2 September 2026, staf menyampaikan bahwa Kepala Dishub disebut tidak berada di kantor.

Hal tersebut menjadi perhatian ketika kendaraan dinas Kepala Dishub terlihat masih berada di lingkungan kantor. Di sisi lain, informasi yang diterima awak media menyebutkan kepala dinas berada di kantor.

Awak media kemudian berupaya meminta klarifikasi melalui sambungan WhatsApp. Namun hingga berita ini ditulis, pesan konfirmasi tersebut belum mendapatkan respons.

ANTREAN SPBU JADI UJIAN PENGAWASAN

Antrean kendaraan yang mengular hingga badan jalan bukan sekadar persoalan pemandangan. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan risiko terjadinya kepadatan di ruas jalan sekitar SPBU.

Publik tentu mempertanyakan, apakah pengawasan terhadap antrean tersebut dilakukan secara rutin dan apakah terdapat langkah penertiban ketika antrean sudah mengganggu ruang lalu lintas?

Pertanyaan serupa juga muncul terkait kendaraan besar yang memasuki ruas jalan kota.

Jika memang terdapat aturan mengenai pembatasan waktu atau jalur kendaraan bertonase besar, masyarakat tentu berharap aturan tersebut tidak berhenti sebatas tulisan, tetapi benar-benar diawasi dan ditegakkan.

TRONTON MASUK KOTA, SIAPA YANG MENGAWASI?

Sebelumnya, persoalan tronton yang memasuki kawasan Kota Jambi juga telah menjadi sorotan pemberitaan media.

Kehadiran kendaraan berukuran besar di tengah aktivitas lalu lintas perkotaan dinilai masyarakat perlu mendapat perhatian serius, terutama apabila melintas pada waktu atau ruas jalan yang seharusnya dibatasi.

Situasi ini memunculkan pertanyaan yang lebih luas: apakah pengawasan Dishub berjalan efektif, atau justru masih terdapat celah dalam pengawasan kendaraan berat di wilayah kota?

Terlebih, apabila kendaraan besar dapat berulang kali melintas di kawasan perkotaan, publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan, penindakan, hingga evaluasi yang dilakukan instansi terkait.

PUBLIK MENUNGGU SIKAP DISHUB

Persoalan ini bukan semata soal antrean SPBU atau kendaraan tronton. Lebih jauh, masyarakat mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kota Jambi.

Apakah Dishub Kota Jambi akan melakukan penertiban terhadap antrean kendaraan yang menggunakan badan jalan?

Bagaimana pengawasan terhadap kendaraan tronton yang masuk dan melintas di ruas jalan dalam kota?

Dan yang tak kalah penting, apakah ada tindakan terhadap kendaraan yang diduga melanggar ketentuan lalu lintas dan pembatasan kendaraan berat?

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dishub Kota Jambi belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan awak media.

Media ini tetap membuka ruang bagi Kepala Dishub Kota Jambi maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara resmi atas persoalan tersebut.

(Susi Lawati/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *