RSUD Sungai Gelam Disiapkan Jadi Rujukan Rehabilitasi Narkoba, BNNP Jambi Dorong Penguatan Layanan

JAMBI.MPN – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi mulai mematangkan rencana menjadikan RSUD Sungai Gelam sebagai salah satu fasilitas rujukan layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba.

Rencana tersebut dibahas dalam audiensi antara jajaran Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Polres Muaro Jambi, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, dan Direktur RSUD Sungai Gelam bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi di Ruang Kepala BNNP Jambi, Selasa (1/9/2026).

Audiensi yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol. Asep Saepudin, S.I.K., didampingi Kabid Pemberantasan dan Intelijen KBP Rachmad Rasnova, S.T., serta jajaran penyidik dan tim BNNP Jambi.

Dalam pembahasan tersebut, Pemkab Muaro Jambi menyampaikan kesiapan awal RSUD Sungai Gelam untuk dikembangkan sebagai salah satu rujukan rehabilitasi narkoba.

Sejumlah potensi rumah sakit menjadi pertimbangan, di antaranya ketersediaan lahan sekitar dua hektare, tingkat penggunaan tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) yang masih relatif rendah, dukungan anggaran, serta sebagian sumber daya manusia yang telah mendapatkan pelatihan.

Namun, rencana tersebut belum dapat langsung diterapkan dalam kapasitas penuh.

Hasil audiensi mencatat, kesiapan awal layanan rehabilitasi di RSUD Sungai Gelam masih terbatas. Untuk tahap awal, rumah sakit baru diproyeksikan mampu menerima maksimal dua klien laki-laki.

Keterbatasan tenaga profesional juga menjadi salah satu perhatian. Saat ini, konselor adiksi dan psikolog belum tersedia sehingga pengembangan kapasitas layanan harus dilakukan secara bertahap mengikuti kesiapan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan dukungan anggaran.

Selain kesiapan fasilitas, aspek legalitas dan standar pelayanan juga menjadi pekerjaan penting sebelum layanan rehabilitasi dapat dioperasionalkan.

BNNP Jambi bersama Pemkab Muaro Jambi mendorong adanya pembahasan teknis lanjutan serta sinkronisasi dengan Kementerian Kesehatan. Penguatan kapasitas juga diperlukan agar layanan yang dikembangkan dapat memenuhi standar SNI 8807:2022.

Pihak RSUD Sungai Gelam sebelumnya juga telah melakukan studi ke Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi sebagai bagian dari upaya mempersiapkan layanan rehabilitasi tersebut.

BNNP Dorong Kolaborasi Lintas Instansi

Pengembangan layanan rehabilitasi narkoba dinilai tidak dapat hanya mengandalkan satu institusi. Sinergi antara BNN, pemerintah daerah, TNI/Polri, kejaksaan, fasilitas kesehatan, serta instansi terkait menjadi bagian penting dalam membangun sistem penanganan penyalahgunaan narkotika.

Terlebih, belum seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jambi memiliki fasilitas rehabilitasi rawat inap yang memadai.

Karena itu, keberadaan fasilitas rehabilitasi di daerah dinilai dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan pemulihan sekaligus memperkuat upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Di sisi lain, upaya rehabilitasi juga perlu berjalan beriringan dengan penindakan terhadap lokasi-lokasi yang menjadi tempat transaksi narkoba.

Dalam audiensi tersebut, para pihak menilai dampak peredaran narkoba tidak hanya menyentuh persoalan hukum dan kesehatan, tetapi juga menimbulkan beban ekonomi dan persoalan sosial yang luas.

Atas dasar itu, kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci untuk menekan peredaran narkoba sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan rehabilitasi.

BNNP Provinsi Jambi menyatakan siap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam penguatan program P4GN, khususnya melalui pendampingan, peningkatan kapasitas SDM dan kelembagaan rehabilitasi, pemenuhan standar SNI 8807:2022, serta pengembangan jejaring rujukan rehabilitasi narkoba di Kabupaten Muaro Jambi.

Rencana pengembangan RSUD Sungai Gelam tersebut kini memasuki tahap pematangan, dengan sejumlah aspek teknis, legalitas, SDM, dan standar pelayanan yang masih harus dipenuhi sebelum layanan rehabilitasi dapat berjalan secara optimal.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *