Bandung, MPN | Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, memberikan peringatan keras kepada para debt collector atau yang kerap disebut “mata elang”. Ia menegaskan bahwa tindakan penyitaan kendaraan di jalan dengan alasan apa pun merupakan pelanggaran hukum dan tergolong tindak pidana perampasan.
“Tindakan penyitaan kendaraan di jalan dengan alasan apa pun merupakan perbuatan melanggar hukum dan tergolong sebagai tindak pidana perampasan yang akan ditindak secara hukum,” tegas Kombes Pol Budi Sartono, Selasa (5/11/2025).
Budi menambahkan, para debt collector tidak memiliki kewenangan untuk menarik kendaraan secara sepihak di jalan, meskipun kendaraan tersebut masih memiliki tunggakan cicilan. Proses penarikan kendaraan, kata dia, harus melalui prosedur hukum yang sah dengan melibatkan pihak leasing dan kepolisian.
“Untuk masalah perampasannya, sekali lagi kami ingatkan, tidak diperbolehkan para mata elang atau debt collector mengambil kendaraan warga di jalan,” ujarnya.
Kapolrestabes juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika menjadi korban penarikan kendaraan secara paksa di jalan. Pihak kepolisian siap menindak tegas setiap praktik ilegal yang dilakukan oleh oknum debt collector.
“Silakan laporkan ke polisi jika ada tindakan perampasan kendaraan di jalan. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Langkah tegas ini diambil untuk melindungi warga Bandung dari praktik penarikan kendaraan secara sepihak yang kerap menimbulkan keresahan di masyarakat.***
Reporter: Tim MPN News
Editor: JR
Sumber: PRFM 107.5




