JAMBI.MPN — Dugaan persoalan penguasaan lahan di Kabupaten Muaro Jambi kembali mencuat. Pengurus Persatuan Pemuda Melayu (PPM) Provinsi Jambi melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana ke Polda Jambi, mulai dari dugaan pembakaran lahan, penguasaan lahan secara melawan hukum, hingga dugaan penghalangan akses Koperasi Puding Sejahtera.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 08/PPM-JBI/IX/2026 tertanggal 2 September 2026, yang ditujukan kepada Kapolda Jambi c.q. Ditreskrimsus Polda Jambi.
Dalam pengaduannya, PPM Jambi menyebut dua pihak berinisial M, yang disebut sebagai Kepala Desa Pulau Mentaro, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, serta EM, yang disebut sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Nama keduanya dicantumkan PPM dalam laporan terkait dugaan penguasaan dan pengelolaan lahan sekitar 60 hektare di Desa Pulau Mentaro.
Tak berhenti di sana, PPM juga meminta aparat menelusuri dugaan penguasaan dan pengelolaan lahan eks perkebunan PT RKK di Desa Puding yang dalam laporan disebut mencapai sekitar 600 hektare.
Kebakaran Lahan Jadi Titik Awal Sorotan
Dugaan tersebut semakin menjadi perhatian setelah terjadi kebakaran lahan pada Jumat, 28 Agustus 2026, di kawasan yang dikaitkan dengan laporan tersebut.
PPM Jambi menyebut berdasarkan informasi masyarakat dan bukti awal yang mereka miliki, sebagian besar area yang terbakar merupakan lahan kosong. Sementara itu, sejumlah tanaman sawit di lokasi disebut relatif masih dalam kondisi aman.
Kondisi tersebut, menurut PPM, perlu ditelusuri secara serius untuk memastikan penyebab kebakaran.
Bukan sekadar menyimpulkan kebakaran sebagai peristiwa biasa, PPM meminta penyidik melakukan pemeriksaan terhadap rekaman video yang disebut mendokumentasikan awal mula munculnya api.
Mereka meminta aparat memastikan titik awal api, pola penyebaran, hingga penyebab kebakaran, termasuk kemungkinan ada atau tidaknya unsur kesengajaan.
600 Hektare Eks PT RKK Ikut Disorot
Selain perkara kebakaran, PPM Jambi meminta Polda Jambi mengusut status dan riwayat penguasaan lahan eks PT RKK di Desa Puding.
Dalam laporan disebutkan lahan tersebut memiliki luas sekitar 600 hektare dan diduga saat ini dikuasai serta dikelola oleh kelompok yang dikaitkan dengan M dan EM.
PPM meminta aparat tidak hanya melihat aktivitas di lapangan, tetapi juga menelusuri aspek administrasi dan legalitas lahan.
Salah satu bahan yang disebut telah diserahkan kepada penyidik adalah dokumentasi foto dan video yang memperlihatkan alat berat terpuruk di kawasan tanah gambut yang dikaitkan dengan aktivitas pengelolaan lahan.
Dokumentasi tersebut dinilai penting untuk memastikan jenis aktivitas yang dilakukan, status kawasan, serta legalitas penggunaan alat berat dan pengelolaan lahan tersebut.
Akses Koperasi Juga Dilaporkan
Persoalan lainnya menyangkut dugaan penutupan atau penghalangan akses jalan Koperasi Puding Sejahtera.
PPM meminta aparat memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat sekaligus memastikan status hukum jalan tersebut.
Menurut PPM, persoalan akses tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen dan status hukum yang sebenarnya agar dapat diketahui apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum.
PPM Serahkan Bukti Awal
Untuk mendukung pengaduannya, PPM Jambi menyatakan telah menyerahkan sejumlah bahan awal kepada Polda Jambi.
Di antaranya video yang disebut merekam awal mula kebakaran, foto dan video lokasi, data NIB atau bidang tanah sekitar 60 hektare, dokumentasi alat berat di lahan gambut, dokumentasi dugaan penutupan akses koperasi, serta peta dan titik lokasi lahan.
PPM juga meminta Polda Jambi melakukan verifikasi langsung terhadap status dan riwayat lahan dengan melibatkan instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan siapa pemegang hak, bagaimana riwayat penguasaan lahan, serta bagaimana status lahan eks PT RKK yang menjadi bagian dari pengaduan.
Minta Polda Uji Dugaan dengan Penyelidikan Profesional
Dalam laporannya, PPM Jambi meminta penyidik mendalami sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 69 ayat (1) huruf h jo. Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
PPM juga mencantumkan ketentuan dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, termasuk Pasal 55 jo. Pasal 107 serta Pasal 56 jo. Pasal 108, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan unsur pelanggaran.
Selain itu, aparat diminta mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain apabila pemeriksaan menemukan unsur kesengajaan, perusakan, ancaman, pemaksaan, pemalsuan dokumen maupun perbuatan melawan hukum lainnya.
Kini, laporan tersebut berada di meja aparat penegak hukum.
PPM Jambi meminta Polda Jambi tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi melakukan penyelidikan secara profesional, objektif dan transparan terhadap seluruh dugaan yang mereka sampaikan.
Sebab, ada sejumlah pertanyaan yang kini menunggu jawaban: apa penyebab kebakaran lahan pada 28 Agustus 2026, siapa yang menguasai lahan sekitar 60 hektare, bagaimana status 600 hektare eks PT RKK, serta apakah aktivitas alat berat dan persoalan akses koperasi memiliki dasar hukum yang sah?
Semua tudingan tersebut tentu masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan juga berhak memberikan klarifikasi dan bantahan.
Publik kini menunggu langkah Polda Jambi untuk menguji apakah rangkaian dugaan tersebut mengandung unsur tindak pidana atau justru memiliki dasar hukum dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
(Susi Lawati)




