JAMBI.MPN – Polemik dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret tiga yayasan pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Jambi kini memanas dan memasuki babak baru. Setelah sempat menjadi sorotan publik, pihak yayasan akhirnya angkat bicara dan membantah keras seluruh tudingan yang diarahkan kepada mereka.
Tak tanggung-tanggung, pembelaan itu datang langsung dari tim kuasa hukum yang dipimpin mantan petinggi Polri, Irjen Pol (P) Drs. Hudit Wahyudi, S.H., M.Hum., M.Si bersama Sahroni, S.E., S.H., M.H., usai mendatangi Mapolda Jambi, Selasa (26/5/2026).
Tiga yayasan yang terseret dalam polemik tersebut yakni Yayasan Nuansa Mitra Sejati, Yayasan Nusantara Pangan Sejahtera, dan Yayasan Mitra Pangan Global, yang selama ini diketahui mengelola program Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) di wilayah Jambi.
Di hadapan wartawan, Hudit menegaskan laporan dugaan pemalsuan dokumen yang dilayangkan terhadap kliennya dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami sudah mempelajari laporan tersebut secara menyeluruh. Unsur pidana pemalsuan dokumen yang dituduhkan sama sekali tidak terpenuhi,” tegas Hudit.
Ia menjelaskan dirinya telah menerima kuasa resmi dari Purwanto, Novilia Dewi, dan Zerintaria yang disebut sebagai bagian dari pengelola program SPPG di Jambi.
Menurutnya, kliennya selama ini justru fokus menjalankan dan menyukseskan program MBG yang merupakan program strategis nasional pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas gizi anak dan menekan angka stunting.
“Klien kami bekerja dari awal dengan penuh perjuangan ketika program ini belum banyak dipercaya. Saat hasilnya mulai terlihat, justru muncul berbagai tuduhan yang menurut kami sangat tendensius,” ujarnya.
Mantan jenderal polisi bintang dua itu bahkan menyinggung adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang mencoba mengganggu jalannya program MBG di daerah demi kepentingan tertentu.
“Program ini menyangkut kepentingan masyarakat dan masa depan anak-anak bangsa. Jangan dicampuri kepentingan ekonomi ataupun politik,” katanya dengan nada tegas.
Meski demikian, pihak yayasan menyatakan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polda Jambi. Namun Hudit mengingatkan bahwa laporan yang tidak didukung bukti kuat dapat berujung konsekuensi hukum bagi pihak pelapor.
Bahkan, tim kuasa hukum memastikan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum balik apabila tuduhan tersebut terbukti tidak berdasar.
“Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum terkait dugaan fitnah dan pengaduan palsu sebagaimana diatur dalam KUHP,” ungkapnya.
Tak hanya soal laporan hukum, pihak kuasa hukum juga menyoroti maraknya informasi di media sosial maupun pemberitaan yang dinilai menyerang pribadi klien mereka tanpa verifikasi yang jelas.
Hudit meminta masyarakat tidak mudah terpancing isu yang belum terbukti kebenarannya serta mengimbau media tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan konfirmasi dalam pemberitaan.
“Kami berharap masyarakat tidak termakan hoaks. Media juga harus mengedepankan konfirmasi agar informasi tetap berimbang dan tidak menyesatkan,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, pihak kuasa hukum turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Ditreskrimum Polda Jambi, khususnya Subdit Harda, yang dinilai telah menerima dan memfasilitasi aduan secara profesional.
Pihak yayasan berharap polemik yang berkembang tidak sampai mengganggu pelaksanaan program MBG di Provinsi Jambi yang saat ini menjadi salah satu program prioritas nasional pemerintah.
(Susi Lawati)




