MEDIA POLISI NASIONAL.- Kasi Pemberdayaan Kecamatan Cileunyi Danny Hardyana, S.Pt., MM yang di dampingi Pendamping Kecamatan/Pendamping Desa Tiyani Nurlianti S.Pd memimpin Rapat Koordinasi dan sosialisasikan Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.3.1.3/3507/SJ tertanggal 8 April 2026 kepada sekdes sekecamatan Cileunyi dan para pengurus KDMP Se-kecamatan Cileunyi, menegaskan mekanisme sinergi pendanaan bersama untuk mendukung Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Selasa (9/6/2026)


Kebijakan ini memastikan tidak ada tumpang tindih anggaran antara APBD dan APB Desa pada objek belanja yang sama.
Poin utama dari kebijakan tersebut adalah sinergi antar-tingkatan pemerintah, beban pendanaan dibagi lintas sektor antara APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, dan APB Desa.
Prinsip Fleksibilitas Desa, dukungan penganggaran dalam APB Desa bersifat tidak memaksa. Desa dapat menyesuaikan alokasi dengan kondisi fiskal dan kemampuan keuangan masing-masing.Dasar Hukum Pelaksanaan: Kebijakan ini merupakan turunan langsung dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.1.3/8944/SJ.**@spa**




