Pendidikan Gagal Total? Guru Diduga Ajak Siswa Turun ke Jalan, Pengamat Hukum: Tindakan Amoral!

JAMBI.MPN-Kab.Tanjab Timur — Dunia pendidikan kembali tercoreng! Sebuah video viral berdurasi lebih dari satu menit menghebohkan jagat maya, memperlihatkan puluhan siswa SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur melakukan aksi demonstrasi di lingkungan sekolah saat jam belajar berlangsung.

Yang lebih mengejutkan, aksi tersebut diduga dipelopori oleh oknum guru sendiri!

Sontak, publik geram. Aksi yang seharusnya menjadi ajang pembelajaran justru berubah menjadi tontonan yang mencederai nilai pendidikan.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak para siswa membawa poster dan berorasi lantang menentang kebijakan internal sekolah. Ironisnya, aksi ini terjadi di halaman sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman dan kondusif untuk belajar.

“Langgar UU Perlindungan Anak!”  Pengamat Hukum Jambi Angkat Bicara

Pengamat hukum Jambi, Sahroni, S.H., M.H., angkat bicara tajam soal insiden memalukan ini.

Ia menegaskan bahwa mengajak atau melibatkan siswa dalam aksi demonstrasi adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Siswa SMA pada umumnya masih di bawah 18 tahun. Secara hukum, mereka masih dikategorikan sebagai anak.

Mengajak anak-anak berdemo apalagi di lingkungan sekolah adalah pelanggaran Pasal 76F UU Perlindungan Anak. Ini bukan sekadar tidak etis — ini berpotensi melanggar hukum!”tegas Sahroni dengan nada geram, Senin (20/10/2025).

Ia menilai, guru seharusnya menjadi teladan moral dan pembimbing karakter, bukan provokator yang menyeret anak di bawah umur ke aksi massa.

Sekolah Bukan Arena Politik!

Lebih lanjut, Sahroni mengingatkan bahwa sekolah adalah tempat menanamkan nilai kedisiplinan, bukan tempat demonstrasi.

Menurutnya, aksi seperti ini dapat menanamkan perilaku impulsif dan anarkis sejak dini.

“Kalau guru sudah salah arah, bagaimana anak mau belajar benar?

Demokrasi itu boleh, tapi harus dengan cara santun, melalui forum OSIS, rapat kelas, atau dialog dengan kepala sekolah — bukan turun ke lapangan membawa poster,” ujarnya menohok.

Orang Tua Diminta Waspada — Anak Bukan Alat Kepentingan!

Sahroni juga mengimbau para orang tua agar tidak tinggal diam.

Pengawasan terhadap aktivitas anak, baik di sekolah maupun di media sosial, harus diperketat agar tidak terseret dalam kegiatan yang berpotensi menyalahi hukum.

“Anak-anak bukan alat perjuangan siapa pun! Mereka subjek hukum yang harus dilindungi, bukan dijadikan tameng atau peserta aksi.

Guru harus ingat: tanggung jawab moral pendidik bukan di jalanan, tapi di ruang kelas,”tegas Sahroni menutup keterangannya.

Kasus di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan.

Ketika guru kehilangan arah dan lupa pada perannya sebagai pendidik, maka yang hancur bukan hanya citra sekolah, tapi juga masa depan generasi muda.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum untuk menelusuri motif di balik aksi ini.

Apakah benar murni aspirasi siswa, atau ada tangan-tangan dewasa yang bermain di balik layar?

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *