MEDIA POLISI NASIONAL.-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan status tersangka terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada Pemkot Bandung tahun 2025.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 75 orang saksi dan mengamankan sejumlah alat bukti yang dianggap kuat.
“Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” ujar Irfan
“Pada Selasa 9 Desember 2025, berdasarkan alat bukti yang cukup, tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus,” tutur Irfan Wibowo, dalam press release sore ini.
Menurut Irfan, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU RI tentang tindak pidana korupsi.
*Red*





