Kepala Desa & Lurah Diharapkan Jadi Garda Terdepan Akses Keadilan Lewat Posbankum

Jakarta, MPN — Peran Kepala Desa dan Lurah kini semakin strategis sebagai garda terdepan penyelesaian sengketa hukum masyarakat melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Tahun 2025 mencatat pencapaian tertinggi dengan 802 Non Litigation Peacemaker (NLP) yang aktif menangani persoalan hukum warga secara humanis, cepat, tanpa proses peradilan, dan menjaga harmoni sosial.

Program kolaboratif antar-Kementerian — mulai dari Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, Kementerian Desa, hingga Kementerian Dalam Negeri — telah membentuk 70.115 Posbankum di desa maupun kelurahan di seluruh Indonesia. Sampai tahun ini, tercatat 3.839 layanan hukum telah diberikan kepada masyarakat dalam bentuk konsultasi, mediasi, hingga pendampingan awal.

Inisiatif ini menjadi bukti nyata hadirnya keadilan di tingkat akar rumput. Kepala Desa dan Lurah bukan hanya pemimpin administratif, tetapi juga penjaga ketertiban sosial sekaligus mediator bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara damai.

3 Peacemaker Terbaik 2025

Dalam ajang Peacemaker Justice Award (PJA) 2025, tiga tokoh terpilih sebagai Peacemaker terbaik karena keberhasilannya menyelesaikan berbagai sengketa di wilayah masing-masing dengan metode mediasi yang cepat, efektif, dan berpihak pada perdamaian sosial:

🏅 Hemrinci – Kepala Desa Anik Dingir, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat
🏅 Margono – Lurah Rejomulyo, Kota Metro, Lampung
🏅 Ahmad Gunawan – Kepala Desa Baru Sari, Kabupaten Garut, Jawa Barat

Penghargaan ini bukan sekadar apresiasi, tetapi bagian dari gerakan nasional memperluas akses keadilan — sejalan dengan Asta Cita Presiden serta target SDGs 16.3 tentang kepastian akses keadilan bagi masyarakat tanpa diskriminasi.

Mengapa Posbankum Penting?

Menyelesaikan sengketa tanpa pengadilan sehingga lebih cepat, murah, dan efisien

Menjaga hubungan sosial antarwarga melalui pendekatan musyawarah dan keadilan restoratif

Memperluas akses keadilan hingga pelosok desa sehingga masyarakat tidak perlu bingung dan terbebani ketika menghadapi masalah hukum

Mengurangi beban perkara di pengadilan melalui optimalisasi penyelesaian non-litigasi

 

Harapan ke Depan

Dengan semakin banyaknya Kepala Desa dan Lurah yang tersertifikasi sebagai Non Litigation Peacemaker, akses keadilan akan semakin mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Budaya penyelesaian sengketa secara damai diharapkan menjadi kebiasaan baru dalam kehidupan sosial — tanpa perlu menunggu proses hukum panjang dan penuh konflik.

✨ Dari musyawarah hadir kedamaian. Dari desa hadir keadilan untuk semua.

@RedMPN

#Posbankum #PeacemakerJusticeAward #PJA2025
#AksesKeadilan #NonLitigationPeacemaker #KepalaDesa #Lurah
#LayananHukumMakinMudah #ReformasiHukum #HukumUntukRakyat
#Mediasi #RestorativeJustice #DariDesaUntukIndonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *