Knalpot Brong hingga Dugaan Geng Motor Diburu, 72 Kendaraan Diamankan Polres Muaro Jambi

JAMBI.MPN-Kab.Muaro Jambi— Suara bising knalpot brong dan aktivitas pengendara yang diduga meresahkan warga kembali menjadi perhatian serius jajaran Polres Muaro Jambi. Kepolisian bergerak melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sekaligus mengantisipasi potensi aksi geng motor dan balap liar.

Penertiban digelar pada Selasa malam, 18 Agustus 2026, di depan gerbang Perumahan Citra Raya City, Muaro Jambi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 72 kendaraan, terdiri dari sepeda motor dan mobil, yang terjaring pemeriksaan.

Mayoritas kendaraan yang diamankan didapati menggunakan knalpot brong. Sejumlah kendaraan juga ditemukan tidak dilengkapi dokumen kendaraan yang sah.

Pengendara yang terjaring didominasi kalangan remaja dan pemuda. Kondisi tersebut menjadi perhatian kepolisian karena aktivitas berkendara pada malam hari yang tidak tertib dinilai berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan dan gangguan keamanan di jalan.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, SH, SIK, MH, melalui Kasat Lantas Polres Muaro Jambi AKP Yudha Bhara A. Putra, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mengatakan penertiban dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait aksi ugal-ugalan, penggunaan knalpot brong, hingga aktivitas yang diduga berkaitan dengan balap liar.

“Penertiban ini merupakan langkah preventif sekaligus represif yang terukur untuk menjamin keselamatan pengguna jalan dan menekan potensi gangguan keamanan maupun kriminalitas jalanan,” demikian inti penjelasan kepolisian.

Menurutnya, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi bukan hanya menimbulkan kebisingan dan mengganggu waktu istirahat warga, tetapi juga dapat memicu keresahan serta gesekan di lingkungan masyarakat apabila digunakan dalam aktivitas berkendara secara berkelompok.

Knalpot Brong Dihancurkan di Lokasi

Dalam penertiban tersebut, kepolisian juga melakukan tindakan terhadap knalpot brong yang ditemukan pada kendaraan. Sejumlah knalpot tidak standar dihancurkan di lokasi sebagai bagian dari tindakan penertiban.

Langkah tersebut menjadi sinyal tegas bahwa Polres Muaro Jambi tidak ingin membiarkan penggunaan knalpot yang mengganggu kenyamanan masyarakat maupun aktivitas berkendara yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

Polisi juga mengingatkan para pengendara, khususnya generasi muda, agar tidak menjadikan jalan umum sebagai arena balap atau tempat berkumpul yang berujung pada tindakan yang mengganggu ketertiban.

Polres Muaro Jambi menegaskan komitmennya untuk terus merespons laporan dan keluhan masyarakat, terutama berkaitan dengan knalpot brong, balap liar, serta potensi aksi geng motor.

Masyarakat pun diminta turut berperan menjaga keamanan dengan segera melaporkan aktivitas yang dianggap mengganggu ketertiban atau membahayakan pengguna jalan.

Untuk laporan maupun pengaduan secara cepat, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Polisi 110.

Polres Muaro Jambi mengimbau seluruh pengendara agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta menghindari aksi balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Penertiban ini sekaligus menjadi pesan keras kepolisian: jalan raya bukan arena adu kebut, dan knalpot brong bukan tiket untuk bebas membuat resah.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *