SUMATERA SELATAN.MPN-Bayung Lincir – Dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam pusaran bisnis ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali mencuat ke permukaan. Seorang oknum anggota Polsek Bayung Lincir berinisial D diduga bukan pemain baru dalam praktik penyaluran BBM hasil refinery yang disinyalir ilegal.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum tersebut terpantau memiliki kedekatan dan dugaan kerja sama dengan PT KTA, sebuah perusahaan yang kini ikut terseret dalam sorotan publik terkait aktivitas BBM yang dipertanyakan legalitasnya.
Alih-alih memberikan klarifikasi atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan, oknum polisi tersebut justru memilih jalan sunyi. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp hanya dibaca, tanpa satu kata pun jawaban. Tak lama berselang, nomor wartawan justru diblokir secara sepihak.
Situasi makin janggal ketika sesaat setelah pemblokiran, masuk panggilan WhatsApp dari nomor tak dikenal. Panggilan tak sempat terangkat. Namun saat wartawan mencoba mengonfirmasi balik melalui pesan, pemilik nomor mengaku sebagai kuasa hukum PT KTA.
Nada pesan yang dikirim bukan klarifikasi, melainkan bernuansa tekanan.
“WA bapak itu apa buktinya? Jangan asal WA,” tulisnya singkat namun mengintimidasi.
Respons cepat pihak yang mengaku kuasa hukum ini justru memantik tanda tanya besar. Bagaimana mungkin, konfirmasi sederhana seorang wartawan langsung disambut sikap defensif dan intimidatif? Alih-alih membuka ruang klarifikasi, yang muncul justru kesan kuat adanya upaya membungkam kerja jurnalistik.

Sikap bungkam oknum polisi, ditambah intervensi pihak luar yang bersuara keras, dinilai semakin mempertebal dugaan adanya praktik yang sengaja ditutupi. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers serta melindungi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik.
Jika dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam bisnis BBM ilegal ini terbukti, maka bukan hanya pelanggaran etik yang dipertaruhkan. Perbuatan tersebut berpotensi menabrak Kode Etik Profesi Polri serta ketentuan pidana, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP.
Kini, sorotan publik mengarah tajam ke Propam Polda Sumatera Selatan dan Mabes Polri. Masyarakat menunggu langkah tegas dan transparan untuk mengusut tuntas dugaan ini hingga ke akar-akarnya.
Penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi harga mati. Sebab, jika aparat justru diduga bermain di balik layar bisnis ilegal, maka yang runtuh bukan hanya hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
(Susi Lawati)




