JAMBI.MPN – Skandal korupsi proyek pengadaan peralatan praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terus membara! Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi resmi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2021 yang merugikan negara hingga Rp21,89 miliar.
Tiga tersangka itu masing-masing berinisial RWS, ES, dan WS, di mana WS kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri.
RWS: Diduga kuat sebagai broker yang menjembatani Dinas Pendidikan dengan pihak penyedia.
ES: Wakil dari PT TDI, perusahaan yang terlibat dalam lelang.
WS: Pemilik PT Indotech, penyedia utama peralatan praktik — kini resmi buron.
Modus Kejahatan: Terstruktur dan Sistematis
Penyidikan mengungkap skenario matang: dari manipulasi spesifikasi teknis, pengkondisian pemenang lelang, hingga markup harga barang yang dibeli jauh di atas harga pasar. Barang yang tidak sesuai standar tetap dibayar lunas oleh dinas.
“Mereka menyusun skenario dari awal: siapa penyedia, berapa harga, hingga bagaimana pencairannya. Ini kejahatan yang sistematis,” tegas Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers, Kamis (7/8/2025).
Lebih dari 90 saksi telah diperiksa dan ratusan dokumen dianalisis sebelum akhirnya ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
WS Jadi Buron, Polisi Imbau Masyarakat Bantu
WS, pemilik PT Indotech, kini berstatus buron. Polisi telah mengedarkan DPO atas namanya dan meminta masyarakat Jambi untuk berpartisipasi aktif.
“Kami imbau masyarakat, jika melihat atau mengetahui keberadaan WS, segera laporkan. Kami tidak akan berhenti memburu,” tegas Taufik.
Barang Bukti Tambahan Miliaran Rupiah
Dalam pengembangan kasus ini, Polda Jambi berhasil menyita barang bukti tambahan senilai Rp8,57 miliar, menambah total barang bukti yang diamankan menjadi lebih dari Rp14,9 miliar.
Sementara itu, kerugian negara yang tercatat dari tiga laporan polisi telah mencapai Rp6,8 miliar.
Tersangka Sebelumnya Sudah Diserahkan ke Kejaksaan
Sebelumnya, pada April 2025, penyidik telah menetapkan ZH, pejabat pembuat komitmen (PPK), sebagai tersangka pertama. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Jeratan Hukum Berat Menanti
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18, serta Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001.
Ancaman hukumannya? Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, plus denda miliaran rupiah serta potensi penyitaan aset hasil korupsi.
Korupsi pendidikan adalah pengkhianatan masa depan bangsa.
Polda Jambi menunjukkan bahwa siapa pun pelakunya, tidak akan lepas dari jerat hukum.
Jika Anda memiliki informasi tentang DPO WS, laporkan segera ke pihak berwajib.
(Shee)




