JAMBI.MPN – Lanjutan sidang putusan perdata Makelar Proyek Fiktif gasak uang kontraktor senilai 200 juta. Pengadilan Negeri (PN) Jambi menggelar sidang putusan perdata perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Perymon Juli,Pada hari Rabu (19/02/2025).
Putusan sidang perdata Terdakwa Perymon Juli melakukan penipuan dan penggelapan dimenangkan oleh Arfan Roma Deni (DEDEN) dari hasil putusan sidang perdata tersebut, terdakwa Perymon Juli berkewajiban mengembalikan uang sebesar Rp.200 juta yang di gunakan terdakwa secara pribadi dengan modus di iming – imingi proyek yang bernilai milyaran rupiah.
Adapun dari putusan kasus ini awak media meminta keterangan dari istri terdakwa berinisial HN yang bekerja disalah satu dinas pariwisata kota jambi, ketika di mintai keterangan beliau hanya menjawab ” NO COMENT” Dengan gestur seolah enggan menjawabnya.
Deden selaku korban berharap hendaknya korban atau yang bersangkutan mengembalikan atas apa yang menjadi tuntutan dalam persidangan dan mematuhi hasil putusan sidang yang sesuai memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ungkap Deden.
(023MPN)




