Lingkaran Minyak KM 33–51: Dugaan Jejak Sitanggang, Dikun, dan Rudi Jangga di Balik Sumur Ilegal Batanghari

JAMBI.MPN-Kab.Batang Hari – Tragedi ledakan sumur minyak ilegal di wilayah Senami dan kawasan Tahura seharusnya menjadi titik balik bagi penegakan hukum terhadap praktik pengeboran minyak tanpa izin di Kabupaten Batanghari, Jambi. Namun hingga kini, aktivitas serupa diduga masih terus berlangsung di sejumlah titik, terutama di kawasan Kilometer 33 dan Kilometer 51.

Di tengah kondisi tersebut, beredar informasi di kalangan masyarakat dan pekerja lapangan mengenai sejumlah nama yang disebut-sebut memiliki peran dalam jaringan pengelolaan sumur minyak ilegal di kawasan itu.

Tiga nama yang kerap muncul dalam pembicaraan warga adalah Sitanggang, Dikun, dan Rudi Jangga. Ketiganya diduga memiliki pengaruh dalam aktivitas pengeboran minyak ilegal yang kembali marak setelah tragedi ledakan beberapa waktu lalu.

Aktivitas Diduga Masih Berjalan

Sejumlah sumber masyarakat yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa aktivitas pengeboran minyak ilegal di kawasan KM 33 dan KM 51 diduga masih berlangsung.

“Mesin masih bekerja. Kadang malam hari aktivitasnya lebih ramai,” ujar seorang warga yang mengaku sering melintas di kawasan tersebut.

Informasi lain menyebutkan adanya pihak yang diduga berperan mengatur koordinasi di lapangan, mulai dari pengamanan lokasi hingga pengaturan distribusi hasil minyak mentah.

Namun demikian, informasi tersebut masih bersifat dugaan dan membutuhkan pendalaman serta klarifikasi dari aparat penegak hukum.

Sorotan Publik terhadap Penegakan Hukum

Tragedi ledakan sumur minyak ilegal di Senami sebelumnya menimbulkan korban jiwa dan luka bakar serius. Peristiwa itu memicu perhatian publik terhadap praktik pengeboran minyak tanpa izin yang sudah berlangsung bertahun-tahun di wilayah tersebut.

Banyak pihak menilai, penanganan kasus-kasus minyak ilegal harus menyentuh aktor utama dan jaringan pengendalinya, bukan hanya pekerja di lapangan.

Dalam konteks hukum, praktik pengeboran minyak tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan eksplorasi atau eksploitasi tanpa kontrak kerja sama dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, jika aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan atau korban jiwa, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana lain sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kapolres Diminta Beri Kepastian

“Jika memang ada jaringan besar di balik aktivitas ini, masyarakat berharap aparat bisa mengungkapnya secara transparan,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

Publik menilai penanganan serius terhadap praktik minyak ilegal sangat penting untuk mencegah jatuhnya korban baru serta menghentikan kerusakan lingkungan yang semakin meluas.

Hak Jawab dan Prinsip Pers

Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai nama-nama yang disebut dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan yang berkembang di masyarakat.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini apabila ingin memberikan penjelasan atau bantahan.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah aparat penegak hukum. Apakah dugaan jaringan minyak ilegal di KM 33 dan KM 51 akan diusut hingga ke akar, atau justru kembali menjadi cerita lama yang tenggelam tanpa kejelasan.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *