Lurah Diduga “Main Dua Peran” di RPK dan Koperasi Merah Putih: Konflik Kepentingan Menganga, Pengawasan Dipertanyakan

JAMBI.MPN -Dugaan konflik kepentingan yang menyeret seorang lurah di wilayah Penyengat Rendah berinisial MH kian memantik perhatian publik.Berdasarkan informasi dari media online peran lurah diduga menjadi pelaku usaha di koperasi merah putih.Selasa (24/02/2026)

Oknum pejabat tingkat kelurahan tersebut,disebut-sebut tidak hanya menjalankan peran dalam pengelolaan Rumah Pangan Kita (RPK) dengan dalih distribusi kebutuhan masyarakat, tetapi juga diduga terlibat langsung sebagai pemasok dalam kegiatan usaha Koperasi Merah Putih di wilayah yang sama.

Berdasarkan Kebijakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menegaskan satu hal yang tidak bisa ditawar: lurah dilarang membuka Rumah Pangan Kita (RPK) pribadi lalu menjadikannya sebagai pemasok utama (vendor) koperasi demi kepentingan bisnis.

Larangan ini bukan sekadar imbauan moral, melainkan bagian dari upaya menjaga integritas tata kelola koperasi agar tetap profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.

Pengawas Tidak Boleh Sekaligus Pelaku Usaha

Dalam struktur Koperasi Merah Putih, kepala desa atau lurah menjabat sebagai pengawas secara ex-officio. Artinya, posisi tersebut melekat karena jabatan dan memiliki mandat utama untuk mengawasi jalannya koperasi agar sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Ketika lurah merangkap sebagai pemilik RPK yang memasok kebutuhan koperasi, maka independensi pengawasan runtuh. Pengawas berubah menjadi pihak yang diawasi. Situasi ini menciptakan konflik kepentingan yang nyata dan berpotensi membuka ruang praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).

Larangan Rangkap Peran dan Kepentingan

Perangkat desa, termasuk lurah, memang dilarang menjadi pengurus koperasi. Namun secara prinsip tata kelola yang sehat, menjadi vendor utama melalui usaha pribadi yang menggantungkan bisnisnya pada koperasi yang diawasi juga bertentangan dengan asas profesionalitas dan integritas kelembagaan.

Koperasi Merah Putih dibangun sebagai motor penggerak ekonomi desa yang mandiri dan modern, bukan sebagai ladang bisnis terselubung bagi pejabat struktural desa. Seluruh mekanisme pengadaan dan kerja sama usaha harus berjalan objektif, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan statement Penegasan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dalam peluncuran program ini menekankan bahwa ” Koperasi Merah Putih ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan petani, bukan menjadi instrumen untuk memperkaya perangkat desa. Pemerintah memastikan pengawasan ketat dilakukan guna mencegah praktik KKN di tingkat desa.

Potensi Pelanggaran Regulasi

Sejumlah ketentuan hukum disebut dapat berkaitan dengan dugaan tersebut apabila terbukti, antara lain:

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 29)

Melarang kepala desa dan perangkat desa menyalahgunakan wewenang serta ikut serta dalam proyek desa yang menguntungkan diri sendiri atau merugikan kepentingan umum.

UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN

Menegaskan asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, dan kepentingan umum. Pejabat publik dilarang memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi.

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Pasal 42–43) Secara eksplisit mengatur larangan konflik kepentingan. Pejabat pemerintahan tidak boleh mengambil keputusan atau tindakan yang didorong oleh kepentingan pribadi atau pihak yang memiliki afiliasi dengannya dengan Menjaga Marwah Koperasi Desa.

Karena itu, pembatasan terhadap lurah bukan sekedar bentuk penghalangan peran, lebih kepada pagar etika untuk menjaga marwah kelembagaan. Koperasi Merah Putih harus berdiri sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat desa yang sehat, bukan menjadi ruang abu-abu bagi praktik kepentingan pribadi karena terdapat unsur pidana pada Pasal 3 UU Tipikor serta berpotensi juga melanggar Melanggar Pasal 5, 11, atau 12 huruf a dan b UU Tipikor.

Integritas pengawasan adalah fondasi. Tanpa itu, tujuan mulia koperasi untuk menyejahterakan desa hanya akan menjadi slogan tanpa makna.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *